JAKARTA- Sosok Nur Afifah Balqis viral di media sosial dan disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. Tapi sebenarnya, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sempat menjadi sorotan publik pada awal 2022. Namanya mencuat setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Perempuan kelahiran tahun 1997 ini dijuluki sebagai koruptor termuda karena usianya yang baru 24 tahun saat ditangkap. Meski tergolong muda, saat itu Nur Afifah sudah menduduki posisi sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Terseret Kasus Suap yang Libatkan Bupati PPU
Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Ia ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/1/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU pada tahun anggaran 2021.
“Nilai total proyek yang diagendakan mencapai sekitar Rp 112 miliar,” ujar Alex.
Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Peran Nur Afifah dalam Kasus Korupsi Dalam kasus ini, Nur Afifah Balqis diduga berperan penting dalam pengelolaan aliran dana suap. Menurut KPK, uang hasil korupsi disimpan di rekening pribadi milik Nur Afifah yang kemudian digunakan untuk kepentingan Bupati Abdul Gafur.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama NAB (Nur Afifah Balqis) menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan dalam rekening bank atas nama NAB,” jelas Alex.
Tak hanya proyek, Abdul Gafur juga diduga menerima uang suap terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) di PPU.

Kronologi OTT KPK dan Penemuan Uang Tunai Rp 1 MiliarÂ
Penangkapan Abdul Gafur dan Nur Afifah berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi itu, KPK melakukan pengawasan di Jakarta dan Kalimantan Timur. Pada 11 Januari 2022, orang kepercayaan Abdul Gafur, Nis Puhadi, mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 950 juta dari sejumlah kontraktor di Balikpapan.
Uang itu kemudian dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Abdul Gafur melalui Rizky, orang kepercayaannya.
Keesokan harinya, Abdul Gafur, Nis Puhadi, dan Nur Afifah pergi ke sebuah mal di Jakarta Selatan. Di sana, Abdul Gafur meminta Nur Afifah menambah Rp 50 juta dari rekeningnya, sehingga total uang mencapai Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibawa oleh Nur Afifah. Saat ketiganya keluar dari lobi mal, tim KPK langsung mengamankan mereka.
“Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar,” kata Alex.
Namun Alex tidak memerinci alasan ketiganya membawa uang sebesar Rp1 miliar ke sebuah mall di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyita rekening atas nama Nur Afifah dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan.
Jadi Tersangka dan Dipenjara
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Gafur Mas’ud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan pihak swasta pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi. Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Achmad Zuhdi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Para tersangka langsung ditahan di berbagai tempat.
Nur Afifah dan Abdul Gafur ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Achmad Zuhdi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Pada Senin (26/9/2022), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Nur Afifah Balqis. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
Saat ini, mantan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan itu menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong. (Web Warouw)