Rabu, 27 Agustus 2025

KPU BISA JURDIL GAK…? Partai Prima Masih Ogah Cabut Gugatan di PN Jakpus, Ini Alasannya

JAKARTA — Putusan Bawaslu secara prinsip dan teknis membuka kembali peluang PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu, tapi tidak membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat. Demikian Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Kiik kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (24/3)

“Kami sudah menerima memori banding KPU yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi per tanggal 15 Maret 2023. Ada waktu 14 hari bagi PRIMA untuk ajukan kontra memori banding. Sedang dibuat oleh Tim Hukum dengan asistensi DPP. Semoga Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dominggus mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan dasar keadilan yang diperjuangkan oleh PRIMA. Putusan Bawaslu menguatkan prinsip keadilan tersebut dan memberikan solusi teknis untuk memulihkan hak politik PRIMA.

“Tapi prinsip keadilan tetap ada di Putusan Pengadilan Negeri. Ini akan menjadi penjaga agar proses dengan KPU ke depan akan berjalan di atas asas Jurdil,” tegasnya.

Bagi PRIMA demokrasi yang substansial itu berhulu pada partisipasi serta bermuara pada kemakmuran rakyat.

“PRIMA mengharapkan Pemilu yang berkualitas sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas atau yang bisa mensejahterakan rakyat,” tegasnya.

Saat ini PRIMA menurutnya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi administrasi dan faktual. Persiapannya sudah 90%. Jangka waktu 10 x 24 jam terhitung sejak KPU mengeluarkan pemberitahuan kepada PRIMA bahwa Sipol telah dibuka.

“PRIMA masih menunggu pemberitahuan tersebut,” ujarnya.

Enggan Cabut Gugatan

Sebelumnya, diberitakan Partai Prima enggan mencabut gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu sebelum resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

“Iya (Menunggu Prima dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu dulu). Tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil itu,” ujar Dominggus.

Dominggus mengatakan perkara dengan KPU yang kini berjalan masih dalam proses dan belum sampai akhir.

Ia menilai Prima telah mengalami pengalaman kurang baik dalam proses verifikasi administrasi di KPU lalu. Karena itu, pihaknya menyebut kini membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU, untuk benar-benar berjalan sesuai aturan.

Prima ingin diperlakukan secara adil dan setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti. Dominggus menyebut pihaknya berharap KPU dapat melaksanakan tahapan ini secara jujur adil dan sesuai dengan prinsip penyelangaraan pemilu.

Lebih lanjut, Prima disebut menganggap putusan PN Jakarta Pusat yang telah dimenangkan itu sebagai penjaga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga hubungannya dengan putusan PN itu adalah ya sembari proses ini berjalan, putusan PN ini kita anggap sebagai satu penjaga bahwa ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip tadi, prinsip keadilan, kejujuran, tentu putusan di PN atau kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sekarang dapat kami cabut,” jelas Dominggus.

Putusan Bawaslu

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” jelas Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

“Lima, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Adapun Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima menilai KPU itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya menghasilkan putusan KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru