JAKARTA- Relawan Persatuan Nasional (RPN) mempertanyakan niat Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) untuk untuk memberikan jaminan dan meminta penangguhan penahanan 7 orang tersangka perusakan rumah retreat di Sukabumi.
“Apa dasar dari niat Kementerian HAM itu? Sudah jelas tindakan penyerbuan dan perusakan menyebabkan kerugian orang lain. Apa tujuan dari penangguhan tersebut?” demikian Trio Marpaung, pimpinan Relawan Persatuan Nasional (RPN) kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (5/7) mengkritik rencana Kementerian HAM itu.
Trio Marpaung mengingatkan bahwa niat penyerbuan dan perusakan tersebut adalah untuk menghentikan kegiatan ibadah kristen di rumah pribadi orang lain.
“Apakah Kementerian HAM membenarkan penyerbuan dan perusakan di rumah seseorang yang sedang melaksanakan beribadah di dalam rumah pribadinya?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sedang berupaya membangun Persatuan Nasional agar sungguh-sungguh menjadi fondasi nasional bangsa ini dalam membangun masa depan lebih baik.
“Mengapa Kementerian HAM justru membela pelaku tindakan kekerasan yang berdasarkan diskriminasi agama? Apakah Pak Presiden yang berbohong atau pejabat Kementerian HAM punya niat mensabotase kebijakan Presiden Prabowo Subianto?” Tegasnya.
Untuk itu Relawan Persatuan Nasional (RPN) mengingatkan pada seluruh jajaran pemerintah agar jangan ada yang mencoba menyelewengkan apalagi mensabotase kebijakan Presiden.
“Kepada Menteri HAM dan Wakilnya kami minta segera mengevaluasi rencana tersebut dan menindak tegas pejabat yang berniat pasang badan membebaskan pelaku kriminal berdasarkan diskriminasi,” tegas.
Trio mengatakan sangat aneh Kementerian HAM yang dipimpin oleh ahli dan aktivis HAM membiarkan niat bawahannya yang bertentangan.dengam nilai-nilai HAM.
“Menteri Natalius Pigai dan Wamennya Mugianto Sipin adalah pejuang HAM, koq bisa disusupi pejabat tak mengerti HAM yang paling dasar. Ini mencoreng kementerian dan pemerimtah RI,” tegasnya.
KemenHAM Jadi Penjamin
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
Thomas menilai bahwa peristiwa perusakan yang terjadi berawal dari miskomunikasi di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga persepsi yang tepat agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif.
“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga mendatangi rumah di lokasi tersebut pada Jumat (27/6/2025) karena menduga tempat itu digunakan untuk kegiatan ibadah umat tertentu.
Padahal, vila itu sedang digunakan oleh para pelajar untuk kegiatan retret pelajar kristen.
Akibat aksi warga, sejumlah fasilitas vila dirusak, termasuk pagar dan kendaraan. Polisi pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (Web Warouw)