JAKARTA- Sebanyak 10.000 mewakili 42.245 Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap) dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Bidan Desa PTT (Forbides) siapkan aksi di Istana Negara, Selasa (20/9). Aksi akan dilakukan selama 3 hari menginap di Istana sejak Selasa (20/9) sampai Kamis (22/9), menunggu pengumuman kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tertunda dengan waktu tak terbatas sejak 9 September 2015 lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forbides Propinsi Lampung, Bidan Evi Novia Mansari kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (19/9) malam.
“Kami akan siapkan aksi sejak 20 sampai 22 September 2016 menjemput langsung pengumuman kelulusan CPNS di depan Istana Negara. Kalau belum juga diumumkan akan kami perpanjang. Kami akan menginap lagi sampai Presiden Joko Widodo mengumumkan pengangkatan kami menjadi PNS,–petugas negara resmi. Bukan lagi sebagai buruh kontrak!” tegasnya.
Bidan Evi Novia Mansari menceritakan, sebelumnya pengumuman pengangkatan CPNS bagi Bidan PTT (Pusat) Indonesia direncanakan 9 September 2016, namun ditunda lagi.
“Padahal pada saat Aksi Nasional Bidan PTT di depan Istana negara tanggal 25-26 Agustus lalu sudah deal lho dengan Kepala KSP (Kantor Staff Presiden-red) pak Teten Masduki yang menemui kami bersama Deputi SDM Kemenpan RB, pak Setiawan. Mereka sudah diperintahkan langsung oleh pak Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan permasalahan Bidan PTT (Pusat) Indonesia,” jelasnya.
Jadi sebenarnya menurutnya sudah tidak ada lagi permasalahan untuk mekanisme pengumuman tentang perekrutan dan pengangkatan pada tanggal 9 September 2016 itu.
“Tapi pada tanggal 8 September 2016 tiba-tiba pengumaman ditunda Kemenpan RB yang tertuang dalam surat Kemenpan RB kepada ke Kemenkes yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenpan RB, bukan di tanda tangani oleh Menpan RB sendiri,” jelas Bidan Evi Novia Mansari.
Pada siang hari 9 September 2016, Kemenkes RI mengirimkan surat ke daerah di tujukan pada gubernur, walikota dan bupati yang mengatakan bidan PTT pusat diserahkan kepada kepala daerah.
“Nampak betul di sini penuh dengan intrik permainan politik. Kemenpan RB sperti menghindar tanda tangani surat tersebut dan dibawah intimidasi, sehingga mengabaikan perintah langsung Presiden Jokowi kepada Kepala KSP dan Menpan RB untuk menyelesaikan permasalahan Bidan PTT (Pusat) Indonesia. Kalau saya yang jadi presiden, sudah ku reshuffle lagi itu Menpan RB karena insubordinasi,” tegasnya.
Tekanan Psikologis
Apalagi menurut Bidan Evi Novia Mansari, penundaan pengangkatan bidan desa PTT menjadi PNS akan beresiko pada meningkatnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, akibat tekanan psikologis pada bidan desa PTT yang sudah lama menunggu diangkat menjadi PNS.
“Sebanyak 42.245 Bidan Desa PTT yang bekerja melayani kesehatan rakyat di pelosok desa dan pulau-pulau terpencil dan terisolir setiap hari bekerja dalam bayang-bayang kapan ya pengumuman CPNS di tetapkan? Kami bekerja 24 jam dari mengurus keselamatan bayi dan ibu melahirkan sampai melayani usia lanjut yang sakit diserahkan kepada bidan desa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kalau sudah diumumkan pengangkatan maka akan masuk pemberkasan dan menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) sampai ditangan setiap bidan desa yang telah menjadi PNS.
“Sehingga di akhir Desember 2016 nanti status kepegawaian PTT dan gaji kami sudah dilepas oleh Kemenkes RI. Bulan Januari awal tahun 2017 kami sudah berpindah status kepegawaian menjadi PNS. Gitu kan enak, lega kami bekerja dengan tenang sebagai ujung tombak Kemenkes RI ⯑,” pesan Bidan Evi Novia Mansari lewat media whatsapps.
Sebelumnya, dalam aksi 5.000 bidan yang menginap di Istana Negara, pada Kamis (28/9) lalu. Presiden Joko Widodo sudah menyetujui dan memerintahkan agar Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek segera mengumumkan pengangkatan 42.245 bidan desa PTT menjadi PNS seperti yang dituntut oleh aksi Forum Bidan Desa PTT (Forbides)
Menkes sempat menjelaskan bahwa bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat). Namun berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran. (Web Warouw)