Rabu, 30 Juli 2025

LAGI NIH TUKANG PALAK DISIKAT..! Palak Pedagang, Ketua dan Sekjen Ormas di Bojongsari Depok Ditangkap 

JAKARTA – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pria atas dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Sebanyak empat orang yang terjerat kasus pemerasan itu terdiri atas ketua ormas cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota ormas, yakni NN dan RS.

“Pada 16 Mei 2025, tim mengamankan para pelaku di daerah Bojongsari, Depok,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga kuitansi pemberian uang dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.

“Anggota ormas berinisial IM alias P berstatus DPO,” kata Abdul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan bermula ketika korban baru membuka warung usaha bakso di wilayah Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Tempat tersebut didatangi para pelaku yang meminta “jatah ormas”. Awalnya korban menolak, tetapi salah satu pelaku justru mencekik korban dan menurunkan rolling door warung tersebut secara paksa.

“Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,” ungkap Abdul.

Kendati demikian, aksi pemerasan tidak berhenti sampai situ saja.

Para pelaku justru meminta korban membayar uang keamanan setiap bulannya.

“Karena takut, korban menyerahkan yang secara bertahap hingga total sekitar Rp 1 juta,” ujar Abdul.

Kepada Bergelora.com di Depok dilaporkan, menurut hasil penyelidikan, para pelaku memalak korban dengan meminta uang ke toko dan tempat usaha di wilayah Bojongsari Baru sejak 2021 hingga 2025.

Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Aminah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru