JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang berjumlah 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 24 RUU “carry over” dari periode lalu.
“Apakah laporan Baleg DPR RI tentang Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Setelah itu, sebanyak 357 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju Prolegnas 2020-2024. Setelah itu, Puan mengetuk palu yang menandai persetujuan Prolegnas 2020-2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham pada 5 Desember 2019 mengagendakan mendengarkan pendapat mini fraksi dan menyetujui sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
“Raker Baleg tersebut menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI hal-hal yang disepakati dalam rapat kerja,” ujar Ibnu Multazam.
Dia menjelaskan, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 24 RUU “carry over” dari periode lalu antara lain tiga usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dia mengatakan RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ibnu Multazam mengatakan untuk Prolegnas prioritas 2020, penetapannya ditunda pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi dan anggota DPR RI.
RUU Minerba
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU turut disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Di antara 50 RUU prioritas tahun 2020 itu terdapat Pembahasan RUU Minerba belum dituntaskan oleh DPR periode 2014-2019 lantaran terganjal Daftar Investarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang belum sinkron. Menteri ESDM kala itu, Ignatius Jonan, mengungkapkan bahwa secara garis besar terdapat 12 poin DIM RUU Minerba.
Dari pemerintah mengusulkan 6 poin. Pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan.
Ketiga, meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional. Keempat, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba. Kelima, mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba.
Keenam, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.
Sementara, enam poin lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR. Pertama, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, tersedianya rencana pertambangan minerba.
Ketiga, penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Keempat, pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang.
Kelima, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, perubahan kontrak kerja/ Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka kelanjutan operasi. (Web Warouw)