JAKARTA- Penembakan kapal Ikan China oleh KRI pada 17 Juni 2016 lalu diduga dilakukan karena menangkap ikan di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif). Akibat penembakan itu, menerut Kementerian Luar Negeri China, satu orang anak buah kapal (ABK) China terluka. Wilayah ZEE adalah wilayah laut Internasional diluar wilayah kedaulatan Indonesia. Di ZEE berlaku hukum laut Internasional yang dikenal dengan sebutan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Hal ini ditegaskan oleh Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (21/6)
“Penembakan Kapal ikan oleh KRI di ZEE tidak sesuai dengan UNCLOS. Seharusnya KRI berupaya menangkapnya. Penembakan kapal ikan oleh KRI tidak hanya diprotes oleh Tiongkok saja tapi juga di dalam negeri atau di teritorial penembakan ini pernah menuai protes,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, penembakan kapal ikan yang melarikan diri selama ini dilakukan oleh KRI di wilayah perairan Indonesia sudah biasa di lakukan.
“Tapi pernah terjadi KRI Celukan Bawang menembak kapal ikan Indonesia yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Akibat penembakan itu Komandan Kri Celukan Bawang dituntut sebagai Pelanggar HAM,” ujarnya.
Penembakan seperti ini menurutnya merupakan Posedur Tetap di TNI AL. Namun, Protap seperti ini tentunya hanya berlaku wilayah perairan Indonesia saja. Ia menjelaskan bahwa ZEE adalah wilayah laut Internasional,– diluar wilayah kedaulatan Indonesia.
Di ZEE berlaku hukum laut Internasional yang dikenal dengan sebutan UNCLOS yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang No 5 Tahun 1983 Tentang ZEE.
“Di ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, sumber daya hayati dan non hayati,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran penangkapan ikan tanpa izin di ZEE, UNCLOS mengatur, KRI boleh menangkap pelakunya untuk diadili, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 73 ayat 1 UNCLOS.
“Kapal yang ditangkap dan awaknya harus dibebaskan setelah mendapat uang jaminan yang layak atau bentuk lainya sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat 2 UNCLOS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, hukuman negara pantai seperti Indonesia yang dijatuhkan terhadap perundangan perikanan di ZEE tidak boleh mencakup pengurungan atau setiap bentuk hukuman badan lainnya sebagaiman diatur pad ps 73 ayat 3 UNCLOS.
“Untuk kapal ikan yang melarikan diri KRI dapat mengejarnya sampai laut teritorial negara asal atau negara lain sebagaimana diatur pada Pasal 111 UNCLOS. Dengan demikian penembakan kapal ikan oleh KRI di ZEE tidak sesuai dengan UNCLOS,” tegasnya.
China Bersikukuh
Sebelumnya Reuters memberitakan, Senin (20/6) bahwa Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat China menyebut ada warga negaranya yang terluka akibat ditembaki kapal Angkatan Laut Indonesia dalam insiden yang terjadi Jumat 17 Juni 2016. China bersikukuh kapal nelayan itu menangkap ikan secara legal.
Angkatan Laut Indonesia mengatakan telah memberi tembakan peringatan kepada kapal berbendera China itu. Kapal itu diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Namun begitu, seorang juru bicara dari Angkatan Laut Indonesia menuturkan tidak ada nelayan yang terluka dalam peristiwa itu.
Jubir Kemlu China Hua Chunying lewat website Kemlu pada Minggu (19/6) menyatakan kapal perang Indonesia telah merusak satu kapal ikan China dalam insiden di dekat Kepulauan Natuna dan menahan satu kapal lainnya dengan 7 orang di dalamnya. Hua juga menyebut satu nelayan terluka dalam insiden itu. Nelayan itu berada di kapal ikan lainnya, bukan yang ditangkap oleh aparat Indonesia. Penjaga pantai China kemudian menyelamatkan nelayan yang terluka itu dan membawanya ke Provinsi Hainan di China bagian selatan untuk dirawat.
Kapal ikan berbendera China ditangkap KRI Imam Bonjol-383 yang tengah beroperasi patroli hingga ZEE di perairan Natuna pada 17 Juni 2016.
KRI Imam Bonjol-383 jenis Parchim sebelumya menerima laporan dari intai udara maritim mengenai adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan.
Saat didekati, kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan.
Setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan, satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan. Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, diketahui kapal asing tersebut diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan China. (Web Warouw)