JAKARTA – Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, membantah telah melakukan manipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rismon Sianipar pun akan membawa barang bukti digital saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025).
“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon saat, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa program teknologi informasi yang dapat membuktikan tidak adanya upaya manipulasi ijazah Jokowi yang diungkapnya kepada publik.
“Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelas dia.
Rismon berharap penyidik juga bisa transparan dengan menunjukkan hasil uji forensik yang telah dilakukan sehingga kesimpulan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik. Ia juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan bagian dokumen ijazah Jokowi yang mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.
“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi,
Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dokter Tifa Siap Diperiksa Polisi
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa siap menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya.
“Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insya Allah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujar Tifa, Selasa (11/11/2025).
Tifa dan rekan-rekannya akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan menghormati institusi kepolisian.
“Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah,” tambahnya.
Meski merasa ada kejanggalan dalam penetapan status hukumnya, Tifa menegaskan, dirinya tidak takut menghadapi proses hukum tersebut.
“Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan takut,” ucap dia.
Ketidaknyamanan itu, kata dia, datang dari pemikiran mengenai runyamnya proses pikir para pelapor di balik pasal-pasal yang disangkakan.
“Saya merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat,” sambungnya.
Tifa juga turut mendoakan tim kuasa hukumnya serta para pemeriksa di kepolisian.
“Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran,” ucap dia.
Proses hukum di kepolisian dinilai seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kejelasan, bukan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.Terutama, bagi dia dan rekannya yang melakukan penelitian ilmiah terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu.
“Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan,” kata Tifa.
Tifa juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bertindak adil dalam menanggapi kasus ijazah palsu Jokowi.
“Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami, bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman,” ucapnya. (Web Warouw)

