JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melantik mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Pelantikan Dofiri dilakukan saat Prabowo melantik para menteri dan wamen lain di Istana, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian,” ujar pemandu acara di lokasi.
Revisi UU Polri
Kepada Bergelora.com.di Jakarta.dilaporkan, Prabowo memang telah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan tim atau komisi reformasi Polri, pelantikan segera dilakukan.
“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Polri akan bekerja beberapa bulan.
“Dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya arah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Nantinya, rumusan dalam revisi UU Polri tersebut disusun oleh Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ungkapnya, Komisi Reformasi Polri akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres) dan akan bertugas dalam mengkaji tugas, wewenang, dan ruang lingkup Polri.
“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril.
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Prabowo dan menjadi rujukan dalam revisi UU Polri.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) adalah kelompok yang mengusulkan tim reformasi Polri ke Prabowo pada Kamis (11/9/2025) lalu. Mereka berharap tim diisi tokoh-tokoh penting.
“Mungkin mantan Kapolri, mantan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil,” kata salah satu tokoh GNB, Alissa Wahid, Sabtu (13/9/2025).
“Dari Komnas HAM juga perlu masuk,” imbuhnya.
Dia berharap pemerintah dapat memimpin tim reformasi Polri itu nantinya agar kerja tim dapat berjalan baik.
“Tentu dipimpin menteri koordinator atau menteri terkait,” kata putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Tokoh GNB yang bertemu Prabowo pada Kamis (11/9/2025) antara lain Sinta Nuriyah Wahid dan Alissa Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Gomar Gultom, Romo Franz Magnis-Suseno, Komaruddin Hidayat, Bikku Dhanmasubho, hingga Laode M Syarif.
Reformasi Polri yang didesakkan GNB adalah tuntutan pembenahan menyeluruh institusi kepolisian, utamanya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil yang memprihatinkan, seperti yang terjadi pada peristiwa Agustus 2025.
“Kami mengusulkan pembenahan utuh, terutama kebijakannya agar tidak ada ruang tindakan kekerasan eksesif yang dilakukan kepada rakyat,” kata dia.
Dia menyebut Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam.
Peristiwa yang menimpa Affan adalah salah satu contoh yang membuat reformasi Polri perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa.
“Yang terpenting adalah reformasi paradigma, terkait dengan peran fungsi Polri dalam hidup bangsa dan negara. Banyaknya kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, ada tagar 1 hari 1 oknum di media sosial, dan lain-lain, menandakan kondisinya bukan kasuistik, tapi paradigmatik,” tutur Alissa.
Aspek selanjutnya yang perlu direformasi adalah pembenahan bangunan institusi tersebut. Pencegahan korupsi dan kolusi di institusi Tribrata juga perlu menjadi perhatian.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Selasa (9/9/2025).
Adapun sebelum adanya usulan tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap perkembangan revisi UU Polri.
Ia mengatakan, revisi UU Polri akan dibahas setelah selesainya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Ini kan ada menunggu satu KUHAP, KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antre tuh, (RUU) Perampasan Aset sama RUU kepolisian,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, RUU KUHAP haruslah diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan revisi UU Polri dan RUU Perampasan Aset.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu,” ujar Adies. (Web Warouw)