JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alat bukti yang mendasari penangkapan Direktur Lokataru Foundation,
Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025. Kedua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, pelajar yang terlibat dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025, dan diperkuat oleh keterangan ahli.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh termohon telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, keterangan saksi dan keterangan ahli,” kata kuasa hukum, AKBP Iverson Manassoh dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sementara barang bukti lain adalah tangkapan layar unggahan Lokataru Foundation berisi flyer posko aduan, yang diartikan sebagai ajakan untuk bergabung dengan massa aksi.
Konten tersebut diunggah Lokataru bersama akun lainnya seperti Blok Politik Pelajar, Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan Story Rakyat.
“Terdapat unggahan kolaborasi di Instagram berupa konten flyer yang bernarasikan hasutan kepada para pelajar untuk berdemo dan melawan bareng dengan dalih membuat posko aduan,” tutur Iverson.
Berangkat dari alat bukti dan barang bukti itu, penyidik menilai alasan penetapan tersangka terhadap Delpedro sudah kuat berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, sehingga dilakukan penangkapan.
“Dengan mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Tak Relevan dan Mengada-ada
Sebelumnya, kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim tunggal dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen untuk membatalkan status tersangka Delpedro.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum,” kata kuasa hukum dari TAUD, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, di persidangan, Jumat (17/10/2025).
Ayyubi juga meminta agar seluruh proses hukum, termasuk penyidikan yang masih berjalan, segera dihentikan. “Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap diri pemohon,” katanya.
Mewakili Delpedro, kuasa hukum meminta agar Delpedro segera dibebaskan dari penjara.
“Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya. (Wen Warouw)