Kamis, 10 Oktober 2024

Lindungi PRT, Menaker Hanif Diapresiasi

JAKARTA-Dukungan kongkrit Menteri Tenaga Kerja RI M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada  Tanggal 18 Januari 2015 mendapat apresiasi dari masyarakat luas.

 

“Kami mengapresiasi kehendak baik Pemerintah – Kementerian Tenaga Kerja terhadap Pekerja Rumah Tangga melalui  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dikeluarkan,” demikian Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni  kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/1).

Menurutnya Permenaker tersebut bisa menjadi pra kondisi untuk lahirnya Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU PPRT tersebut sedang berada di Badan Legislatif DPR dan menjadi Prioritas Prolegnas 2015 DPR RI.

“JALA PRT akan mensosialisasikan isi dan memantau pelaksanaan di lapangan. Kami mulai dari penerapan Perjanjian Kerja,  termasuk di dalamnya tentang upah yang tidak diatur dalam Permenaker dan Jaminan Sosial untuk PRT serta Jaminan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Paralel dengan hal tersebut JALA PRT akan perkuat telaah atas isi dan kekuatan Permenaker. Untuk memperkuat maka JALA PRT tetap mendesaknya lahirnya Undang-undang Perlindungan PRT dan Ratifikasi ILO 189.

“Mengingat dari sisi kekuatan hukum bahwa Peraturan Menteri tidak memiliki kekuatan untuk mengikat subyek hukum dan posisi permenaker di bawah peraturan perundangan lainnya, maka Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tetap dan harus menjadi tujuan utama sebagai instrumen hukum perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mempunyai hukum yang mengikat,” ujarnya.

Karenanya pula JALA PRT juga mendorong langkah pro aktif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dalam proses legislasi RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Situasi Kerja Layak PRT untuk Perlindungan PRT di dalam dan di luar negeri.

“Untuk itu kami mendesak DPR untuk mempertahankan RUU PPRT dalam Prioritas Prolegnas DPR 2015 dan melakukan pembahasan segera,” tegasnya. (Web Warouw)

JALA PRT terdiri dari Atma Solo, APAB, Asa Puan Pontianak, Air Hidup Flores, FSPSI Reformasi, Institut Perempuan Bandung, ICM , Koalisi Perempuan Indonesia, Kapal Perempuan, SA KPPD Surabaya, KOHATI PB HMI, Kongres Operata Yogyakarta, LA Perempuan Damar Lampung, LARD Mataram, LBHP2I Makassar, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Bali, Mitra ImaDei, Migrant Care, Ngadek Sodek Parjuga Madura, PBHI Jakarta, OWA Palembang, Paperta, Perisai Semarang, Serikat PRT Merdeka Semarang, Perempuan Khatulistiwa, Fatayat NU,  Rifka Annisa, RUMPUN Tjoet Njak Dien, RUMPUN Gema Perempuan, Sahabat Perempuan, SPEKHAM Solo, Serikat PRT Tunas Mulia, SAPULIDI, SAHDAR Medan, SPRT Sumut, Sekolah Perempuan Ciliwung, SP Kinasih, Surabaya Child Crisis Center, SUER Samarinda, TURC, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, JPPRT DIY (Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga DIY (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru