Selasa, 1 Juli 2025

Mafia Beroperasi, Pengadilan Mengeksekusi, Valentina Kehilangan Rumah

MALANG- Eksekusi rumah mewah di Komplek Taman Ijen, Jalan Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang dan empat bangunan lainnya milik Dr FM Valentina pada 23, 24 dan 25 Maret 2021 merupakan perbuatan melawan hukum.

Apa yang dialami Valentina, seorang ibu dari kota Malang, Jawa Timur, tidak jauh berbeda dengan situasi yang dihadapi ibunda Dino Patidjalal. Bedanya, Valentina sampai tereksekusi, pada 23 dan 24 Maret 2021 tempo hari.

Bu Valen tidak berhenti berjuang. Kantor Staf Presiden (KSP) sudah didatangi. Dan Ombudsman Jawa Timur menjadi curahan hati dan perlawanannya terhadap mafia lelang, dan mafia tanah.

Pasalnya, salah satu obyek kepemilikannya, yaitu rumah di Jl. Trip B 8, yang tercantum dalam risalah lelang eksekusi pada 3 Juni 2020, Grosse Risalah Lelang No. 248/47/2020 tanggal 3 Juni 2020, pejabat lelang Doni Ardiansyah, SH, penjual PN Kota Malang, justru mencantumkan data yuridis yang salah. Pemilik syah dan tunggal atas rumah B 8 di Jl. Trip tersebut bernama Valentina, yang ia beli sejak tahun 2000. Dan bukanlah 1. Gladys Adipranoto 2. Gina Gratiana, berdasarkan surat Penitera atas nama PN Malang Nomor : W.14.U.2/327/HK.02/1/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Penetapan eksekusi yang dilakukan PN Malang tersebut syarat tendensi berbau kolusi bersama mafia lelang. Dan terbukti data yuridis yang digunakan merupakan kebohongan dan manipulasi yang berindikasi adanya mafia tanah yang bermain. Dan tidak berdasarkan amar putusan MA.

Valentina memiliki semua bukti kuat yang sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, melalui Mensetneg Pratikno, Kepala KSP Moeldoko. Dan berharap kepada proses penegakkan hukum yang sebenarnya melalui instrumen negara yang benar, untuk melakukan pembatalan lelang atas risalah lelang di atas. Dan mengembalikan seluruh hak milik Valentina yang telah dimenangkan di tingkat MA.

Valentina yakin, Presiden Jokowi tidak akan membiarkan ketidakdilan dan kebobrokan proses penegakkan hukum di kota Malang, terus dikalahkan dengan permainan mafia yang hanya melahirkan korban-korban baru di kemudian hari. Apalagi kebenaran hukum tertinggi telah didapatnya, melalui amar putusan perkara No : 3622/K/Pdt.2019/MARI yang telah inkrah dengan amar putusan yang intinya mencantumkan di dalam point’ 7 menyatakan batal eksekusi lelang. Yang diajukan terlawan I / Alam. Dr. Hardi Soetanto sebagai pemohon lelang sebagaimana penetepan PN Malang No : 1/pdt.eks/2017/PN.Tnn juncto No : 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn. Sebuah perjalanan sengketa awal. Bekas mantan suami yang sudah meninggal dunia pada 2020. Di mana pengabulan gugatan pemohon justru terjadi saat mereka sudah bercerai, sejak 2013 lalu. Dan sebelum permasalahan Valentina akhirnya dimainkan oleh mafia tanah dan mafia baru-baru ini.

Valentina menegaskan, melalui agenda 100 hari pemberantasan mafia tanah yang diemban oleh Kapolri Jend Polisi Listyo Sigit, harus menjadi bagian integral dalam memberantas mafia tanah, mafia lelang di semua daerah. Salah satunya dari Kota Malang, Jawa Timur. (Eka Pangulimara)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru