Rabu, 23 Juli 2025

MAFIA GULA CUAN BERAPA..? Kubu Tom Lembong Sebut Negara Justru untung Rp 900 M dari Impor Gula Mentah 

JAKARTA- Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeklaim bahwa negara justru meraup untung sekitar Rp 900 miliar dari kegiatan importasi gula kristal mentah (GKM). Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa keuntungan itu telah dibuktikan oleh ahli yang didatangkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

“Makanya kita mendatangkan ahli itu bisa membuktikan kurang lebih ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Namun, Tom Lembong justru dituding merugikan keuangan negara karena mengimpor GKM untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Zaid menuturkan, kliennya itu memutuskan untuk membuka keran impor GKM karena tindakan itu yang mungkin dilakukan secara cepat dan memutar perekonomian dalam negeri. Importasi GKP lebih sulit dilakukan karena di luar negeri jarang sekali produk gula pasir sebagaimana dikonsumsi di Indonesia.

Untuk mendapatkan GKP seperti di Indonesia dari luar negeri, harus dilakukan pre order (PO) kepada pabrik terkait sehingga harganya lebih mahal dan membutuhkan waktu lebih lama.

“Enggak ada itu kita beli gula putih langsung jadi, langsung kirim, itu enggak ada ya,” tutur Zaid.

“Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan kalau gitu kalau impornya adalah GKP? Luar negeri,” imbuh dia.

Sementara, jika produk yang diimpor adalah GKM, maka roda produksi industri gula dalam negeri akan bergerak untuk mengolahnya menjadi GKP.

“Otomatis ada tenaga kerja, ada pajak atas tenaga kerja, ada barang-barang untuk memproses itu, ya menimbulkan keuntungan bagi Indonesia,” tutur Zaid. Vonis Tom Lembong

Diberitakan, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar. Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram, tetapi PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.

“Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula, ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP).

“Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan Harga yang terjangkau,” ungkap hakim. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru