Sabtu, 26 Juli 2025

MAHFUD MD KENA PRANK NIH..! Prabowo: Saya Tak Maafkan Koruptor tapi Minta Mereka Kembalikan yang Dicuri

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menepis isu yang beredar terkait mengampuni koruptor. Prabowo membantahnya.

“Ada yang mengatakan Prabowo mau maafkan koruptor, bukan begitu,” ujar Prabowo di perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Prabowo tak mempermasalahkan bila koruptor ingin bertobat. Tapi koruptor wajib mengembalikan uang yang telah dicuri.

“Kalau koruptor sudah tobat? Bagaimana tokoh-tokoh agama, orang bertobat? Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi,” kata Prabowo disambut tepuk tangan hadirin.

Ia menegaskan tidak memaafkan koruptor. Prabowo ingin menyadarkan koruptor.

“Yang kau curi kau kembalikan! Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka yang sudah telanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah, itu kan ajaran agama,” katanya.

“Kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana, kita akan cari,” pungkasnya.

Sementara itu mantan Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengkritik pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar para koruptor mengembalikan uang hasil korupsi, yang dikiranya, Presiden Prabowo akan memaafkan mereka.

RUU Pemutihan Koruptor oleh Mahfud MD

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya Mahfud MD sendiri saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pernah pernah mengusulkan rancangan undang-undang lustrasi dan undang-undang pemutihan para koruptor.

Mahfud MD saat itu menyampaikan, Korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah dan merajalela. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari negara Latvia dan China yang berani melakukan rombakan besar untuk menumpas koruptor di negara mereka. Demikian penuturan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di sela acara Sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan Pengembangan Budaya Sadar Konstitusi bagi Anggota Korpri di ruang Graha Wicaksana Praja, Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin (5/4).

Menurut Mahfud, sebelum tahun 1998, Latvia adalah negara yang sangat korup. Untuk memberantas korupsi yang begitu parah, akhirnya negara tersebut menerapkan undang-undang lustrasi nasional, atau undang-undang pemotongan generasi.

“Melalui undang-undang ini, seluruh pejabat eselon II diberhentikan dan semua tokoh pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 juga dilarang aktif kembali. Sekarang, negara ini menjadi negara yang benar-benar bersih dari korupsi,” paparnya.

Sementara itu, di China dilakukan pemutihan seluruh koruptor yang telah melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, maka pejabat yang korupsi langsung dijatuhi hukuman mati.

“Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China telah dijatuhi hukuman mati. Tapi, sekarang China juga menjadi negara bersih. Indonesia seharusnya berkaca dari dua negara ini,” tambahnya.

Menurut Mahfud, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ia pernah mengusulkan rancangan undang-undang lustrasi dan undang-undang pemutihan. Namun, usulan tersebut akhirnya kandas setelah Gus Dur lengser.

“Hari Jumat kami membuat rancangan undang-undang, hari Sabtu dan Minggu libur, dan hari Senin tanggal 23 Juli 1999 Gus Dur diberhentikan dan digantikan Megawati. Setelah itu, presiden baru Megawati melarang menteri-menteri membuat kebijakan baru,” kata Mahfud. Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman hanya selama tiga minggu dan kemudian digantikan Yusril Ihza Mahendra.

Setelah itu, gagasan tentang rancangan undang-undang lustrasi dan undang-undang pemutihan tak diteruskan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru