JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak terganggu dengan ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang dilontarkan oleh salah seorang peserta demo di Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang videonya sempat viral di sejumlah media sosial.
“Enggak lah, ini kan bulan puasa, kita semuanya puasa. Iya kan? Yang sabar,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, di Gerbang Tol Singosari, Malang, Jatim, Senin (13/5) siang.
Presiden menyerahkan penanganan terhadap ancaman tersebut kepada proses hukum. “Proses hukum ya serahkan pada aparat kepolisian,” ujarnya.
Pihak Kepolisian sendiri telah menangkap HS (27) yang disebut-sebut sebagai pelaku ancaman terhadap Presiden Jokowi di rumah kakaknya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Adu Domba TNI-Polri
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan dua orang pria ditangkap lagi dalam sehari karena ujaran kebencian di media sosial atas kemenangan Calon Presiden Joko Widodo dan KH Ma’aruf Amin dalam Pilpres 2019. Iwan Adi Sucipto ditangkap polisi di Cirebon karena mengadu domba TNI dan menyatakan kemenangan Calon Presiden Joko Widodo sebagai kemenangan PKI.
Sedangkan Himawan Susanto sebelumnya ditangkap di Bogor karena mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo jika KPU mengumumkan kekalahan capres Prabowo Subianto 22 Mei 2019 nanti.
Iwan Adi Sucipto ditangkap Polres Cirebon, Senin (13/5) Subuh. Iwan yang bernomor KTP: 3274020705700004 dan beralamat Jalan Fatahillah No 06 Babakan, Sumber, Cirebon, Jawa Barat status kawin dan bekerja sebagai wirawasta.
“Yak ditangkap dan diproses oleh Polres Cirebon,” ujar salah seorang petugas keamanan under cover kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (13/5).
Seorang petugas kesehatan di Cirebon juga menyampakan Adi Sucipto dikenal sebagai tim sukses Partai Gerindra di Cirebon.
“Dia sok amprok sama relawan Jokowi dimasa kampanye sebelum pencoblosan,” ujar petugas kesehatan yang tidak mau disebut namanya.
Adi Sucipto dalam video yang beredar diberbagai media sosial mengajak agar masyarakat jangan takut dengan Kapolri yang mengancam tembak ditempat.
“Itu akan menjadi lebih panas dan lebih marah rakyat itu. Itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu. Dan aku yakin seluruh TNI telah siap, setiap ada korban maka TNI akan tempur melawan Polri. Jangan main-main,” demikian penggalan video tersebut.
Ia memastikan tidak semuanya (Prajurit-red) mengikuti perintah Panglima TNI.
“Karena semuanya adalah kebenaran. Dan rakyat sudah marah. Dan Insya Allah rakyat sudah siap untuk mati berjuang dijalan Allah,” ujarnya berapi-api.
Adi Sucipto juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari beberapa orang jenderal bahwa tanggal 22 adalah hari ulang tahun PKI (Partai Komunis Indonesia).
“Ada surat dari seorang pemimpin PKI. Kita akan berjuang. Sebelum tanggal 22 Prabowo Subianto jadi Presiden,” ujarnya dalam video itu.
Ancam Penggal Kepala
Beberapa jam sebelumnya, seorang pria juga ditangkap polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibawa ke Polda Metro Jaya. Pria yang diketahui bernama Hermawan Susanto itu terlihat dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Minggu (12/5), Hermawan tampak tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.15 WIB. Hermawan terlihat dikawal oleh 4 petugas bersenjata laras panjang. Sekitar 7 orang lainnya menyusul di belakang 4 petugas bersenjata tersebut.
Hermawan mengenakan jaket cokelat, peci hitam, dan celana panjang abu-abu. Hermawan juga mengenakan masker warna hijau.
Tidak satu kata pun yang terucap dari mulut Hermawan, yang tangannya terikat. Selama digiring keDireskrimum Polda Metro Jaya, Hermawan menunduk.
Hermawan ditangkap pagi tadi pukul 08.00 WIB di Parung, Bogor. Penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.
“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menambahkan, bila status tersangka sudah disematkan kepada Hermawan. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. (ZKA Warouw)

