JAKARTA – Kasus pembuatan sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat, sudah memakan korban. Kasus ini melibatkan seorang pekerja serabutan berinisial JMW (24) yang berpura-pura sebagai anggota organisasi Rabithah Alawiyah.
“Korban sebanyak enam orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (3/3/2024).
Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami.
Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/. Namun, saat melancarkan aksinya, JMW menggunakan situs https://maktabdaimi.blogspot.com.
Untuk membuat orang-orang percaya, ia menggunakan logo Rabithah Alawiyah dan memasukkan nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
“Total keuntungan yang didapat oleh tersangka lebih kurang Rp 18,5 juta dari enam korban itu,” ujar Ade.
Kisaran keuntungan itu berdasarkan tarif yang dipatok JMW, yaitu Rp 4 jutaan per nama. Usai membayar, korban dijanjikan namanya tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
“Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama,” kata Ade.
Terpisah, Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, total keuntungan itu masih penghitungan sementara.
“Kerugian (keuntungan bagi pelaku) dan jumlah korban sementara. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata Ardian, Minggu.
Namun, ia tidak menuturkan lebih lanjut apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya. Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Web Warouw)