Selasa, 16 September 2025

MANA 3 JUTA RUMAH RAKYAT..? Bunga Kredit Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas Jadi 3 Persen 

JAKARTA – Pemerintah memangkas bunga kredit perumahan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi 2025, khusunya dalam 8 Program: Akselerasi Program 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program kredit perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen. Penerima manfaat (pekerja) bisa menyicil rumah (KPR), bisa untuk down payment,” jelas Airlangga dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).

Sementara bagi pengembang perumahan yang memanfaatkan kredit konstruksi, akan mendapat bunga BI rate plus 4 persen dari sebelumnya BI rate 6 persen.

Selain itu, pekerja dan pengembang yang memanfaatkan program kredit perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat relaksasi SLIK dari OJK.

“Nah (kebijakan) ini targetnya Rp 150 miliar ditanggung oleh BPJS (Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

Lanjut Airlangga, dari kebijakan ini, pemerintah menargetkan bisa menyentuh 1.050 unit rumah.

“Namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” tuturnya.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa pembiayaan perumahan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, terdapat empat jenis layanan pembiayaan perumahan dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Kriteria KPR nya yakni: Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun; KPR maksimal adalah Rp 500 juta; Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun; Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit). Baca juga: ART yang Punya BPJS Ketenagakerjaan Diprioritaskan Dapat KPR FLPP

2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) 

PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria PRP meliputi: Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan; Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun; Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000.

3. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) 

PUMP bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Adapun kriteria PUMP meliputi: Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun; Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun; Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama; Berlaku untuk rumah subsidi; Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) 

Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu pengembang sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan. Mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah, penyelesaian pembangunan, serta prasarana dan sarana.

Kriteria FPPP/KK meliputi: Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun; Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJS Ketenagakerjaan; Telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi; Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan; Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru