Rabu, 16 Juli 2025

Waduh..! Mantan KABAIS: RUU Anti Teroris Semakin Ngawur dan Semrawut

Demonstrasi pendukung ISIS di Jakarta, Indonesia (Ist)

JAKARTA- Wacana mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk diatur dalam Undang-Undang Anti Terorisme semakin ngawur dan semrawut. Kesemrawutan itu bisa dilihat dari usulan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal, sebagaimana yang dimuat media. Menurut anggota Komisi I DPR ini, Fraksi Demokrat memiliki usul 7 area yang akan menjadi tugas pokok TNI terhadap masalah terorisme. Demikian hal ini diingatkan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., MH., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI (2011-2014) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (4/6)

“Pasal 7 ayat 2 Undang-undang TNI sudah mengatur tugas pokok TNI adalah Mengatasi terorisme. Dengan demikian mengatasi teror yang terjadi di ke 7 area yang diusulkan Darizal itu sudah diatur oleh Undang-Undang TNI. Mengapa harus diatur lagi oleh Undang-Undang Anti Terorisme?” demikian Ponto.

Ia mengingatkan, memasukan TNI kedalam Undang-Undang Anti Terorisme sama saja dengan memasung TNI agar tunduk kepada prosedur penegakan hukum yang bukan merupakan keahlian TNI.

“Dalam melaksanakan tugasnya, keahlian TNI adalah melaksanakan Operasi Militer,” ujarnya.                        

Soleman Ponto kemudian menyoroti pelibatan TNI ini yang tercantum pada Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme yang diusulkan pemerintah pada Pasal 43B yang berbunyi:

Ayat 1

Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme

Ayat 2

Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia                       

Usulan Masukan

Ia menegaskan yang menjadi permasalahan adalah Ayat 2. Bila  menghendaki supaya TNI tetap ada Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme itu, maka  bunyi ayat 2 ini diganti menjadi :

Peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini merupakan jalan keuar yang terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme adalah point 7 area yang akan menjadi tugas pokok TNI tterhadap masalah terorisme.

Tujuh area usulan Darizal itu adalah : 1) Saat menghadapi ancaman teror terhadap presiden  dan wakil presiden. 2) Terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. 3) Terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4) Terhadap kedutaan besar atau kantor perwakilan negara sahabat di Indonesia. 5) Apabila ada ancaman kapal laut dan pesawat terbang Indonesia. 6) Ketika ada ancaman terhadap kapal laut dan pesawat terbang negara sahabat yang berada di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. 7) Terorisme yang terjadi berdampak meluas di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru