JAKARTA- Pemerintah Indonesia telah memperoleh informasi awal mengenai rencana Pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan program Amnesti bagi seluruh warganegara asing yang tinggal ataubekerja di Arab Saudi secara tidak sah.
Berdasarkan informasi yang diterima, Amnesti akan berlangsung selama 90 hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2017. Amnesti diberikan kepada mereka yang menyerahkan diri secara sukarela dan pulang atas biaya sendiri. Bagi mereka yang mengikuti program ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengenakan denda dan tidak akan melakukan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu informasi lebih detail dan petunjuk pelaksaan program tersebut dari Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun rincian program tersebut belum diterima, Pemerintah Indonesia, baik di Pusat (Jakarta), KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah terus melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka membantu agar WNI dapat mengikuti program tersebut secara mudah, cepat, teratur dan aman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menghimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Arab Saudi, khususnya yang berencana mengikuti program ini, untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Pemerintah, melalui KBRI dan KJRI akan secara proaktif memberikan pelayanan sebaik mungkin bagi WNI yang ingin mengikuti program Amnesti tersebut. Sehingga WNI nantinya dapat mengurus sendiri prosesnya tanpa melalui perantara.
Sekiranya WNI membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi hotline sebagai berikut: Hotline Perlindungan WNI Kemlu 0812-90070027, Hotline KBRI Riyadh +966 569094526, Hotline KJRI Jeddah +966 503609667 (Telly Nathalia)