Minggu, 2 November 2025

Mantap…! Arinal Djunaidi Tergetkan Jokowi-Ma’aruf Menang 70% di Lampung

Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djuanidi. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Arinal Djunaidi akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’aruf Amin dalam penunjukan Ketua Tim Kampanye Daerah Lampung.

Gubernur Lampung terpilih ini mengatakan siapapun yang ditunjuk (jadi Ketua TKD) dirinya akan bekerja untuk pemenangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin.

“Siapapun yang dipilih saya akan kerja bersama. Setiap daerah berbeda karakter masing-masing tapi kita nanti akan pakai strategi. Rahasia ya,” ungkap dia kepada awak media Jumat (14/9).

Masih kata dia, bersama dengan koalisi partai politik lainnya akan berjuang untuk kemenangan Jokowi – Makruf Amin di Lampung.

“Selama ini pembangunan infrastruktur yang didukung oleh pemerintah pusat atas dorongan Presiden Joko Widodo. Kita targetkan Jokowi – Ma’aruf Amin menang 70 persen,” tuturnya.

Arinal biasa dia disapa menerangkan selama ke pemerintahan Joko Widodo – M Jusuf Kalla pembangunan di Lampung mendapat support terutama infrastruktur. “Pembangunan tol Sumatera yang melintasi Lampung merupakan dukungan dari Presiden Joko Widodo. Jadi kita berharap bisa kembali terpilih menjadi Presiden,” ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Lampung ini menambahkan bila diamanahkan menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah akan menjalankannya dengan baik.

“Saya siap karena nantinya juga akan mendukung pembangunan Jokowi untuk Lampung kedepan dengan beliau menjadi presiden. Saya yang nantinya sebagai Gubernur Lampung akan berkoordinasi dalam pembangunan Lampung lebih baik dan terpandang,” tandasnya.

KPU Persilahkan

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tidak melarang Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi menjadi ketua tim kampanye daerah dalam pemilihan presiden tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Jumat (13/9).

“Kalau belum dilantik tidak menyalahi aturan. Karena berdasarkan aturan ketika dilantik tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan,” ungkapnya.

Nanang menerangkan Arinal Djunaidi baru ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan belum dilantik.

“Kepala daerah tidak boleh. Arinal bukan kepala daerah,” tuturnya.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Solihin menambahkan Arinal Djunaidi dapat menjadi Ketua Tim Kampanye karena belum dilantik menjadi Gubernur Lampung.

Dia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye kecuali belum dilantik.

“PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Kepala Daerah boleh menjadi anggota tim kampanye atau/dan pelaksana kampanye. Namun harus cuti diluar tanggungan negara,” ujarnya.

Sebelumnya Arinal Djunaidi bersama Chusnunia berhasil memenangkan Pilkada Lampung 2018 untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung pada periode 2019-2024. Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia dicalonkan oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengalahkan petahana Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang dicalonkan oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra; dan pasangan Herman HN dan Sutono yang dicalonkan PDI-Perjuangan.

Sejak awal kampanye Pilkada Lampung Arinal Djunaidi sudah memastikan kemenangan dirinya menjadi Gubernur Lampung, dan kemenangan Joko Widodo menjadi Presiden RI untuk periode kedua kali 2019-2024. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru