Jumat, 21 November 2025

Mantap! Artha Graha Manfaatkan Data Kependudukan Dari Ditjen Dukcapil

JAKARTA  – Setelah beberapa waktu yang lalu BCA Finance menandatangani kerjasama pemanfaatan data kependudukan, kini PT Artha Graha Internasional, Tbk. melakukan kerjasama serupa dengan Ditjen Dukcapil. 

Pimpinan kedua lembaga, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih, menandatangani PKS di Gedung Artha Graha, Jakarta, Kamis (27/4). Hal ini sekaligus menandai dimulainya hak akses pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el Ditjen Dukcapil oleh Bank Artha Graha. 

Artha Graha menjadi lembaga ke-208 yang memanfaatkan data kependudukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Hari ini merupakan penandatanganan yang ke-208″, jelas Zudan.

Dari 208 lembaga yang sudah bekerjasama, 84 lembaga di antaranya telah secara aktif melakukan akses pemanfaatan data kependudukan.

“Yang 124 (lembaga) yang persiapan. Mudah-mudahan bulan April-Mei 124 lembaga ini sudah bisa operasional semua”, tambah  Zudan.

 Zudan melanjutkan, ada dua cara membaca data di dalam KTP-el.

“Yang pertama dibuka melalui NIK, yang kedua dengan alat baca card reader. Jadi diletakkan di atas alat, nanti foto kita, identitas kita akan dibaca”, jelasnya. 

Dirut Artha Graha, Andy Kasih, menyampaikan kerjasama ini untuk memperlancar proses layanan kepada nasabah, calon debitur, dan masyarakat umum.

“Ketersediaan data penduduk dengan perubahan statusnya yang senantiasa dilaporkan ini tentu memudahkan pelayanan perbankan, terutama untuk memverifikasi data calon nasabah dan debitur kami secara akurat”, ujar Andy. 

Data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, masih menurut Andy, dapat menjamin lembaganya mendapatkan data yang akurat dan terkini, hanya berdasarkan NIK dan KTP-el. Kemudahan ini menurutnya dapat memperkecil risiko penyalahgunaan transaksi perbankan, yang berdampak pada makin terpercayanya layanan perbankan.

Sementara itu, pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna merupakan amanat undang-undang administrasi kependudukan. Sebagaimana amanat undang-undang tersebut, data  kependudukan  yang digunakan  untuk  semua  keperluan  merupakan data kependudukan  dari  Kementerian Dalam Negeri. 

Data kependudukan ini antara lain dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan  hukum  dan  pencegahan kriminal.  

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Bank Artha Graha menjadi lembaga yang ke-208 yang bekerjasama melalui PKS dengan Ditjen Dukcapil dalam hal pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el. Selain itu, juga terdapat 32 lembaga/kementerian yang sudah bekerjasama melalui MoU. Lembaga-lembaga tersebut hingga akhir April 2017 telah melakukan akses NIK sebanyak 202 juta kali. (ZKA Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru