BATAM- KN Belut Laut 4806 Bakamla RI dikomandani Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin, S.E., S.T. berhasil menangkap dua kapal kargo kayu dengan muatan tidak sesuai manifest kapal, di Perairan Batam.
Penangkapan bermula sekira pukul 21.45 pada Senin (7/8) saat kapal Bakamla RI yang sedang melakukan patroli rutin Operasi Nusantara Bakamla RI tersebut melakukan pengawasan di wilayah zona kamla Barat, dan mendapati sebuah kapal kargo KM BJ 19 berbobot 166 GT. Seperti biasa, dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kapal tidak melakukan aktivitas illegal.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati kapal yang membawa 8 ABK tersebut berlayar tanpa nakhkoda, dan juga muatan yang dibawa tidak sesuai keterangan yang tercantum pada manifest. Petugas menemukan adanya muatan barang bekas berupa tas-tas bekas dan beberapa barang elektronik bekas yang tidak dicantumkan dalam manifest.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, kapal patroli juga mendapati keberadaan kapal KM BI 10, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal berbobot 212 GT dan membawa 10 ABK tersebut diduga juga melakukan pelanggaran yang sama, yaitu nakhkoda tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Selain itu didapati pula bahwa muatan yang dibawa tidak sesuai manifest. Dalam kapal ditemukan beberapa barang dalam kemasan yang tidak tercantum dalam manifest berupa onderdil sepeda motor.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua kapal diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal tangkapan dikawal menuju Pelabuhan Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Ikan
Sebelumnya Operasi Nusantara Bakamla RI kembali berhasil menangkap kapal yang diduga melanggar ketentuan dokumen di wilayah perairan Indonesia. Sebuah kapal ikan dengan dokumen-dokumen kadaluwarsa/habis masa berlaku, diperiksa dan diamankan KAL Petir di Perairan Teluk Jakarta, Jum’at malam (29/7).
Kapal motor pengangkut ikan berinisial SBJ, pada saat diperiksa aparat KAL Petir malam tadi sekira pukul 23.29 wib (29/7) diketahui sedang membawa muatan 7 ton ikan campuran dan udang serta ABK berjumlah 4 orang. Namun ketika petugas patroli memeriksa dokumen-dokumen yang diminta, didapati bahwa dokumen tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kadaluwarsa/tidak berlaku, dan Surat Laik Operasi (SLO) tulis tangan dan sudah robek. Selain itu sertifikat keselamatanpun sudah mati, demikian juga halnya dengan surat keterangan perangkat radio telekomunikasi yang ada di kapal.
Kapal ikan yang sedang melakukan perjalanan dari Sungai Lumpur Palembang menuju Muara Baru Jakarta ini diduga juga memalsukan bobot kapal. Pasalnya, pada dokumen tercantum bobot 27 GT, namun berdasarkan pengamatan fisik kapal diperkirakan mencapai 50 GT.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dugaan awal bahwa kapal ikan tersebut melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Selanjutnya, kapal patroli milik TNI AL yang dikomandani Kapten Laut (T) Sutrisna tersebut mengamankan kapal tangkapan dan menyerahkannya kepada Satkamla III Lantamal III Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kapten Mar Mardiono)