JAKARTA- Komite III DPD RI menargetkan untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dah RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Coorporate Social Responsibility (CSR). Kedua RUU ini merupakan program kegiatan yang menjadi prioritas pembahasan Komite III DPD RI pada masa sidang ini.
Dalam Sidang Paripurna ke-13 di Nusantara V, Senayan Jakarta, Jumat (22/7), Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris melaporkan bahwa berbagai langkah pengayaan materi telah dilakukan oleh pihaknya untuk merampungkan penyusunan RUU PKS antara lain menggelar rapat kerja dengan 3 Kementerian yaitu Kementerian Sosial, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Komite III sudah menggodok RUU tersebut untuk mencari masukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan terkai tindak kekerasan seksual. Saat ini sudah dalam tahap uji sahih dan diharapkan dapat segera disahkan pada masa sidang berikutnya,” tegas Fahira.
Pada masa sidang ini, Komite III juga menyusun RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam menginventarisasi RUU tersebut Komite III sudah melakukan kunjungan kerja ke berbagai Negara dan daerah, juga menggelar rapat pendapat umum dengan Amerta Social Consulting and Resourcing serta Forum CSR.
“Seperti RUU PKS, kami menargetkan RUU ini juga dapat diselesaikan pada masa sidang I tahun 2016-2017,” lanjut Senator DKI tersebut.
Selain itu, Komite III juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dari pengawasan tersebut menghasilkan 6 rekomendasi kepada pemerintah.
“Beberapa rekomendasi yang akan kami berikan kepada pemerintah adalah pembenahan dokumen calon TKI, peningkatan kompetensi sampai memastikan kelayakan penampungan dan program pemberdayaan TKI purna penempatan,” ujarnya.
Komite III sesuai bidang tugasnya juga telah melakukan pengawasan atas berbagai masalah diantaranya maraknya isu masuknya tenaga kerja asing di Indonesia sebagai dampak dari era globalisasi dan liberalisasi perdagangan terutama dari Tiongkok. “Untuk menggali permasalahan tersebut Komite III telah mengadakan RDPU dengan pakar,” tutupnya. (ZKA Warouw)