JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan siap menemui anggota DPR bila sejumlah fraksi di parlemen bersikeras meminta penjelasannya soal kebijakan pusat terhadap Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kalau diundang saya hadir. Apapun itu. Siapapun undang, saya akan hadir,” kata Tjahjo saat ditanya soal rencana DPR memanggil dirinya terkait kebijakan Kemendagri yang enggan memberhentikan Ahok, Senin (20/2).
Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, masalah ini lebih baik diselesaikan dengan memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo. Pemberhentian bisa dilakukan apabila ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.Â
“Dari sisi aturan, tidak ada alasan dilakukan (pemberhentian Ahok). Dalam Pasal 83 (UU) tentang Pilkada, pemberhentian sementara tanpa konsolidasikan ke DPRD bisa dilakukan apabila ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” ujar Idrus.
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat berencana mengajukan hak angket atas sikap pemerintah yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. (Web Warouw)

