Selasa, 7 Oktober 2025

MANTAP….! Kepala BKN: PNS Yang Jadi Kades Tidak Kehilangan Hak Kepegawaian

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa. (Ist)

JAKARTA- Menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilihdan diangkat menjadi Kepala (Kades) Desa atau Perangkat Desa, pada 8 November 2019 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa.

ā€œMaksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,ā€ bunyi SE tersebut.

Hal ini ditercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, hak tersebut adalah a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala.

Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Semua Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru