Sabtu, 5 Juli 2025

MANTAP…! Total Ada 190 Penyelidik dan Penyidik KPK yang Dilantik Ulang Firli Bahuri

JAKARTA-KPK menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih, Jakarta Selatan. Pelantikan ulang ini dilakukan usai para pegawai KPK dilantik sebagai ASN beberapa waktu lalu.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, total ada 190 penyelidik dan penyidik yang ikuti pelantikan ini. Pelantikan digelar secara daring dan luring, yang terdiri dari 78 penyelidik dan 112 penyidik pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Sebanyak 140 orang ikut secara daring. Sementara 50 orang lainnya hadir langsung di lokasi.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan saksi ialah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Hareffa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Dalam sambutannya, Firli Bahuri berharap peralihan status menjadi ASN tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Lebih lanjut, Firli berharap meski dengan jumlah SDM terbatas, penindakan KPK tetap mampu memberikan daya dan upaya dalam memberantas korupsi.

Firli meminta kepada penyelidik dan penyidik bisa tetap teguh memberantas korupsi. Sebab korupsi, kata Firli, bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi korupsi juga menggagalkan tujuan negara.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” pungkas Firli.

Terkait dengan pelantikan ini, sorotan muncul. Salah satunya dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dia menilai pelantikan yang baru digelar ini berpotensi hadirnya kekosongan hukum selama 1 Juni sampai 3 Agustus.

Sebab para pegawai KPK dilantik ASN pada 1 Juni, tetapi baru disumpah pada 3 Agustus.

Hal ini dinilai menyebabkan risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu 1 Juni sampai 3 Agustus akan bisa dianggap tidak sah. Selain itu, Novel juga menilai ada dua hal yang menjadi tujuan pelantikan ini.

Pertama, agar seolah-olah penyelidik dan penyidik yang masuk kelompok 75 tidak lulus TWK bukan lagi penyelidik dan penyidik. Kedua, untuk menjadikan penyidik KPK seperti PPNS.

Mereka yang dilantik ulang ini adalah yang telah dilantik sebagai ASN. Sementara, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK tidak ikut dilantik. Bahkan konsekuensi dari TWK itu, 51 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021.

TWK kemudian dicurigai menjadi alat menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK. Terlebih mereka yang tidak lulus TWK sebagian di antaranya penyidik dan penyelidik yang menangani kasus besar. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru