DENPASAR – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 500 juta mendapat keringanan pajak PPh Final.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim mengatakan ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sepanjang omzet usahanya selama setahun belum mencapai Rp 4,8 miliar per tahun maka UMKM tersebut wajib membayar pajak penghasilan sejumlah 0,5 persen dari omzet.
“Sesuai arahan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan,” ujarnya, Jumat (5/11).
Apabila pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun, maka tidak kena pajak PPh Final.
“Dan tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun demikian, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) harus tetap dilaksanakan” jelasnya.
Menurutnya, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain-lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” ungkapnya.
Aturan itu berbeda dari aturan sebelumnya yang mewajibkan pengusaha membayar meski beromzet Rp 10 juta, Rp 100 juta, maupun Rp 1 miliiar per tahun.
“Sebelumnya tetap berkewajiban membayar PPh Final,” ungkapnya.
Kepada Bergelora.com di Denpasar dilaporkan, Kepala KPP Pratama Gianyar juga mengimbau agar Wajib Pajak pada wilayah kerjanya untuk berhati-hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini.
“Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan,” pungkasnya. (Ngurah)