Rabu, 22 Oktober 2025

MANTUL…! Hendardi: Tidak Ada Dasar Legalitas Untuk Mendelegitimasi Kerja KPU

Hendardi, Ketua Setara Institute (Ist)

JAKARTA- Pemilihan Presiden Rabu 17 April 2019 sudah bisa disimpulkan dari hasil hitung cepat (Quick Count) kemenangan pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin atas pasangan Prabowo Subianto. Semua pihak diharapkan mensikapi hasil pemilu dengan menggunakan mekanisme demokratis. Karena tidak ada argumen legal dan konstitusional untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggaran Pemilu. Demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (18/4)

Menurutnya, berdasarkan hitung cepat atau Quick Count (QC), Jokowi Ma’ruf unggul atas Prabowo Sandi di kisaran angka 10%. QC adalah indikator dari penghitungan secara keseluruhan suara rakyat dalam Pemilu yang diambil dengan menggunakan teknik sampling dari real count perolehan suara di TPS.

“Oleh karena itu, QC yang dirilis oleh berbagai lembaga survei bisa dijadikan acuan untuk menyimpulkan keunggulan pasangan 01,”  katanya.

Hasil Quick Count RRI Pemilihan Presiden RI 2019. (Ist)

Sebagai sebuah produk pengetahuan ilmiah, kata Hendardi, QC telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya sebagai instrumen pengawasan penghitungan dari potensi kecurangan.

“Oleh karena itu, produk QC harus dibela. Bukan membela lembaga survei atau pasangan 01, tetapi membela suara rakyat yang sudah dihitung secara cepat,” tegasnya.

Namun demikian, untuk menghindari potensi ketegangan baru antarpendukung Hendardi menyerukan, agar semua pihak tidak melakukan klaim-klaim dan perayaan berlebihan. Semua pihak tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.

“Jika Jokowi hanya bersyukur atas QC, Prabowo justru menentang. Ini suatu sikap normatif para calon dalam merespons hasil pemilihan, yang diharapkan tidak membakar emosi pendukung,” ujarnya.

Hendardi mengingatkan, fakta sejumlah ketidakteraturan penyelenggaraan Pemilu dan klaim kecurangan yang diajukan pihak 02 sebaiknya diselesaikan dalam kerangka demokratik.

“Kita punya Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Maka ke sanalah semua komplain diajukan,” katanya.

Ia menegaskan, ide menggerakkan warga untuk melakukan perlawanan atas produk demokrasi harus ditolak. Apalagi gagasan people power. Publik menyimak bahwa seluruh komplain atas penyelenggaraan Pemilu telah dan terus direspons dan disikapi oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Karena itu tidak ada argumen legal dan konstitusional untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggaran Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu di laporkan hasil Quick Count dari berbagai lembaga survei independen menunjukkan kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Ma’aruf Amin sebanyak 55% atas pasangan Prabowo-Sandi yang hanya 45%. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru