Sabtu, 6 September 2025

MANTUUUL….! Jubir BPN: Mobilisasi Ke MK, Biar Tanggung Jawab Amien Rais Saja

Suhendra Ratu Prawiranegara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi. (Ist)

JAKARTA- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan, pihaknya akan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019. Untuk itu dirinya menegaskan kembali bahwa Badan Pemenangan Prabowo-Sandi tidak akan melakukan mobilisasi massa ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (25/6)

“Kami dari Prabowo-Sandi kan sudah menegaskan untuk tidak ada mobilisasi berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi nanti,” ujarnya.

Pihaknya juga menolak menanggapi ajakan Amien Rais untuk melakukan mobilisasi di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (28/6) nanti.

“No comment. (Itu-red) Haknya dia (Amien Rais-red) mengajak orang.  Biar menjadi hak dan tanggung jawab dia saja,” ujarnya kepada Bergelora.com.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk mempercepat pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wacana itu muncul pascahakim MK menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

Awalnya pembacaan keputusan hasil sidang dijadwalkan pada 28 Juni 2019 dan kemungkinan dimajukan menjadi 27 Juni 2019.

Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan, pihaknya tidak memiliki prasangka buruk terhadap wacana tersebut.

Dia yakin, para Hakim MK telah mempertimbangkan secara matang untuk mempercepat pembacaan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut.

“Tidak ada yang janggal menurut saya pribadi. Jika melewati batas waktu 14 hari masa sengketa yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 maka dapat disebut janggal dan keluar dari batasan ketentuan,” ujar Suhendra.

Tidak hanya itu, calon pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, termasuk BPN juga akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh MK. Karena semua fakta, dan bukti-bukti, sudah diajukan oleh kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjoyanto.

“Harapannya adalah para hakim MK membuat keputusan seobyektif mungkin, dengan mengedepankan asas keadilan dan kejujuran demi tegaknya hukum dan konstitusi,” harap Suhendra.

Oleh karena itu, lanjut Suhendra, BPN Prabowo-Sandiaga tetap berprasangka baik atas rencana percepatan pengumuman ini. Selain itu, pihaknya juga percaya bahwa MK akan membuat keputusan berdasarkan pada obyektifitas dan menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan.

Ajakan Amien Rais

Sebelumnya, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin membenarkan pihaknya bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi pada sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni.

Ia menyebut nama Amien Rais sebagai inisiator dari pelaksanaan aksi massa sekitar 100 ribu orang tersebut.

Lanjutnya, ia pun mengaku ajakan aksi massa itu berawal dari Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.

“Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/6). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru