PALU- Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-MND) Palu menyesalkan maraknya Perdagangan bahan kimia dan petasan illegal di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu. Minimnya kontrol dan penindakan hukum dinilai penyebab utama sehingga merugikan pemerintah daerah karena minimnya pemasukan pajak dan retribusi.
“perdagangan bahan kimia, petasan, kembang api dan lain-lain di Sulteng dan Kota Palu, perlu dievaluasi agar ada penegakan hukum karena telah merugikan daerah,” Neny setyawati, Sekretaris kota LMND kepada Bergelora.com di Palu (10/8).
Menurut Neny, transaksi perdagangan bahan kimia ini tidak memberi kontribusi atas retribusi pendapatan daerah. Padahal, perdagangan ini cukup besar di Kota Palu.
“DPRD Kota Palu dan Walikota perlu membentuk Tim untuk melakukan investigasi atas hal ini. Saya tidak tahu apakah Pemkot telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah atau belum. Tetapi hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan retribusi daerah,” ujarnya.
Neny juga menyarankan agar pihak Kepolisian, khususnya Kapolda Sulawesi Tengah memperketat pengawasan, peredaran dan penggunaan bahan kimia dan petasan di Kota Palu.
“Polisi perlu memperketat pengawasan, peredaran, penggunaan dan transaksi jual beli bahan kimia dan petasan di Kota Palu. Kalau memang ada bukti, sebaiknya pelakunya ditangkap untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan pendapatan negara,” terangnya.
Disita Polisi
Kepada Bergelora.com dilaporkan, tahun lalu Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan ratusan petasan dan kembang dari sejumlah pedagang yang ada di Kota Palu. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam perayaan Natal 2016 dan tahun baru 2017.
Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung mengatakan, petasan dan kembang api yang berhasil diamankan sebanyak 615 jenis, di antaranya jenis roket sebanyak 600 buah, air mancur enam batang, dan jenis kembang api sebanyak sembilan buah.
“Petasan dan kembang api kita amankan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas hingga perayaan tahun baru,” ujar Christ, Selasa (27/12).
Menurut Christ, petasan-petasan tersebut dijual bukan berasal dari agen resmi dan tanpa surat ijin dari kepolisian. (Lia Somba)