JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mayoritas anggota Komite Percepatan Reformasi Polri menghendaki agar Polri tetap di bawah komando Presiden.
“Mayoritas sih sebenarnya bisa dikatakan di apa namanya, di komite itu tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang,” kata Yusril, di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Yusril mengatakan, keputusan akhir soal struktur Polri adalah kewenangan Presiden. Dia memastikan mayoritas anggota komite ingin struktur Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Sebagian besar tetap menghendaki strukturnya itu adalah seperti sekarang, Kapolri itu bertanggung jawab kepada Presiden. Tapi, nanti apa keputusan akhir sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas usulan instansi Polri di bawah kementerian. Sigit mengemukakan sejumlah alasan dari penolakannya tersebut. Salah satunya, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998.
Pasca-Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit, dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih jauh, Kapolri menjelaskan Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia.
Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, menurut Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Sigit, saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Web Warouw)

