Selasa, 11 Februari 2025

MASIH SISA 16.451 LAGI..! Sri Mulyani Keluarkan 16 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan data terkini soal 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Ia mengatakan Bea dan Cukai telah mengeluarkan 16.451 kontainer sampai 26 Mei 2024.

“Semenjak kami dengan Permendag baru, dalam hal ini setelah dengan Pak Menko Perekonomian pergi ke Tanjung Priok, di saat ini sudah diselesaikan 16.451 artinya 62,3% dari total kontainer,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Secara rinci 16.451 kontainer itu terdiri dari 9.444 kontainer di Tanjung Priok, dan 7.007 kontainer di Tanjung Perak. Artinya jika dikurangi dari total 26.415 kontainer, masih tersisa 9.964 kontainer yang tertahan.

“Total kontainer sudah diselesaikan, 15.662 sudah selesai kepabeanan, 73 direekspor, dan 716 kontainer dalam pengawasan bea dan cukai,” jelas dia.

Ia memastikan Bea dan Cukai bekerja selama 24 jam setiap harinya meskipun di hari libur untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sri Mulyani juga menambah jumlah karyawan di Tanjung Priok dan Tajung Perak untuk mempercepat proses pengeluaran kontainer.

“Jadi semenjak kami ke Tanjung Priok, ini teman teman Bea dan Cukai bekerja 24/7,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto melakukan pengecekan langsung untuk mengeluarkan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Bea dan Cukai, di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Pengeluaran itu merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk diketahui 26 ribu kontainer yang tertahan tertahan karena terhambat aturan sebelumnya di mana sejumlah komoditas itu memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru