JAKARTA- Terbitnya Peraturan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 4 tahun 2014 yang berlaku mulai 1 November 2014 membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan hak perlindungan kesehatannya yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 45. Masyarakat meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menyerahkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke dalam BPJS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Karawang, Jawa Barat, Muhamad Mustofa Bisry dari Karawang kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/11).
“Kami minta pak presiden agar KIS jangan diBPJSkan. Kalau diBPJSkan artinya pak Jokowi bohong dong sama janji-janji kampanye lalu. Masyarakat Karawang sebagian besar mendukung pak Jokowi loh,” ujarnya.
Sistim BPJS di Karawang selama setahun ini menurutnya bukannya meringankan beban rakyat tetapi justru sangat menyulitkan rakyat setempat untuk mendapat pelanan kesehatan secara seperti yang dijanjikan di televisi.
“Salah satu contoh pasien Rusmiati di Rumah Sakit Umum Karawang yang bekerjasama dengan BPJS. Dalam operasi pengangkatan tumor ia malah di minta untuk menebus obat yang katanya diluar jaminan BPJS,” jelasnya.
Menurutnya rumah sakit terpaksa meminta pasien membeli obat sendiri karena takut merugi karena harus nombok biaya yang tidak dibayar BPJS selama ini.
“Selama BPJS berlaku, hampir semua pasien dari Karawang kesulitan untuk berobat. Kalau KIS dimasukin ke BPJS pasti akan rusak dan jauh dari keinginannya Presiden Jokowi,” katanya.
Menurutnya BPJS sudah berkali-kali melakukan pembohongan publik. Ia menjelaskan bahwa pada waktu awalnya iklan BPJS di TV mengatakan akan membebaskan biaya kesehatan rakyat tetapi kenyataannya tidak.
“Semua iklan BPJS menjanjikan semua biaya medis dan obat di rumah sakit dicover oleh BPJS. Nyatanya harus bayar iuran. Inikan menunjukan BPJS tidak lebih dari asuransi komersil berkedok jaminan kesehatan oleh negara,” tegasnya
Sementara itu Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Rembang Jawa Tengah Riana melapor seorang pasien BPJS sudah berbulan-bulan belum ditangani rumah sakit daerah setempat. Eko Puji Kristanto mengalami kasus Fracture Patella (dengkul pecah).
“Sekarang belum bisa ditangani karena nunggu dengkul tiruan. Dijanjikan paling cepat tahun 2015. Kata dokter kalau Eko bayar sendiri bisa dipercepat,” jelas Riana.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 pada Pasal 4b-5) disebutkan bahwa pendaftaran calon peserta perorangan yang dilakukan dikantor cabang BPJS diminta menunjukkan dokumen pendukung salah satunya adalah asli atau fotocopy rekening pada buku tabungan.
Pada pasal 5 ayat 2 f juga disebutkan bahwa persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di website BPJS Kesehatan diminta untuk mengisi nomor rekening bank. Syarat rekening bank ini juga disebutkan dalam pasal 6, 7 dan 8 dalam peraturan tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dari Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 itu juga mewajibkan setiap calon peserta BPJS wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sesuai dengan kartu keluarganya.
Dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 17 Oktober 2014 itu menyebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai 7 hari setelah calon peserta perorangan membayar iuran pertamanya. (Web Warouw)