Jumat, 24 Oktober 2025

MASYARAKAT TUNTUT SEGARA AUIDIT..! Ramai Soal Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan Tidak Dicover Penuh, Padahal Iuran Bakal Naik

JAKARTA – Unggahan warganet yang mengatakan bahwa rawat inap di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak bisa diklaim 100 persen, ramai di media sosial.

Cuitan itu dimuat di akun media sosial X, @Corpus* pada Rabu (4/12/2024).

“BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100%, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu di audit besar2an, jangan cuma mitra nya aja yang di audit terus2an,” tulisnya.

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut juga mengatakan terkait biaya tambahan saat rawat inap di rumah sakit.

Been there. Opname 3 hari ga ke claim semuanya, entah tiba2 ada ‘biaya tombok’ perharinya sejuta. Gara2 naik setingkat. Ga ada fasilitas aneh2. Cuma opname dan infus aja,” tulis akun @runrunsl*.

Kalo aku sudah 2x ini ngalami selama rawat jalan, kok obatnya ga 100% ya? Hanya 30%. Misal obat harusnya 7 hari cuma dikasi 3 hari, sedangkan obat keras juga ga bisa beli sendiri, resep ga dikasi, jadwal check up per 7 hari, jadi sisanya gmn??” tulis akun @mariare.

Lantas, benarkah rawat inap di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak bisa dicover 100 persen?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) bisa dicover 100 persen oleh BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila peserta JKN naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis.

“Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri,” kata Rizzky, Sabtu (7/12/2024).

Dia menambahkan, pengobatan rawat inap tersebut termasuk biaya obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

“Sesuai ketentuan seharusnya obat sudah masuk ke dalam jaminan JKN. Namun bukan diklaim, tapi peserta ditanggung dan dijamin oleh program JKN,” ucapnya.

Seluruh biaya rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pembayaran pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasiskan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

Sebagai informasi, INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

Adapun, penggunaan mekanisme INA CBGs tersebut digunakan untuk rasionalisasi biaya, meningkatkan kualitas layanan, keadilan, dan mencegah penyalahgunaan.

Muttaqien menegaskan, dengan tarif paket, maka seluruh biaya dari medis dan akomodasi rawat inap telah termasuk dalam perhitungan INA CBGs.

“Sehingga jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta maka tidak diperkenankan RS untuk menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan,” ujarnya terpisah.

“Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, maka kami sarankan untuk melaporkan ke kanal-kanal pelaporan BPJS Kesehatan yang tersedia,” sambungnya.

Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaaan yang diikutinya, mereka dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

Muttaqien menyampaikan bahwa ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

Bakal Naik Tahun Depan

Sebelumnya kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan disebut bakal naik per Juni 2025. Kenaikan itu dilakukan setelah menimbang adanya risiko gagal bayar yang bisa dialami oleh perusahaan pada 2026. Selain itu, sejak 2020, belum dilakukan penyesuaian, padahal menurut aturan harusnya dua tahun sekali.

“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan nunggu tanggal mainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, ketika ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024.

Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas pelayanan yang didapat maupun berdasarkan pekerjaan di instansi negara alias pekerja penerima upah (PPU). Lantas, berapakah besaran iurannya saat ini?

Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran Berdasarkan Manfaat Pelayanan

Adapun iuran yang dibedakan berdasarkan manfaat kelas pelayanan, yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori manfaat pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima bantuan iuran atau PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.

Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU

ASN, TNI dan Polri dan non-PNS di instansi pemerintah

Iuran bagi peserta PPU dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Pegawai badan usaha milik pemerintah dan swasta

Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.

Keluarga PPU

Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Iuran BPJS Kesehatan Veteran

Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru