JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Dayasos), Edi Suharto (ES), mengaku menjadi korban dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Edi menjelaskan, saat menjabat sebagai Dirjen, dirinya hanya menjalankan perintah dari Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara. Ia menegaskan, seharusnya yang diminta pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini adalah Juliari Batubara.
“Saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” kata Edi kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, secara organisatoris Edi wajib menjalankan perintah dari pimpinan tertinggi di kementerian.
“Beliau menyampaikan bahwa dia hanya menjalankan perintah pimpinannya. Nah, beliau saat ini merasa difitnah, dikambinghitamkan,” ujar Faizal.
Faizal menambahkan, pihaknya telah menyerahkan data tambahan kepada KPK untuk memperjelas duduk perkara kasus yang menjerat kliennya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Edi bertujuan mendalami dugaan adanya penggelembungan harga dalam proyek bansos beras. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik tengah menelusuri perbedaan harga barang dan biaya transportasi yang tidak wajar.
“Kita dalam bansos ini yang sedang kita dalami adalah adanya perbedaan harga, selisih harga, dan lain-lain. Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari dirjen di Kementerian Sosial, berapa sih patokan harganya,” kata Asep.
Ia menyesalkan adanya pihak yang justru mencari keuntungan tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19, saat seluruh elemen bangsa seharusnya bahu-membahu mengatasi krisis.
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang juga Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation). Rudijanto diketahui merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Tersangka lain yakni Edi Suharto (ES) serta Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). Dua korporasi yang ikut terseret adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
KPK juga mencegah tiga orang tersangka tersebut serta Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.
Budi Prasetyo menyebut, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar. “Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020–2021 yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, dan sejumlah pihak lain.
Dalam perkara sebelumnya, Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara Rp127,14 miliar.
Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto, Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, serta April Churniawan, Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021. (Calvin G. Eben-Haezer)