Sabtu, 14 September 2024

Melawan Penyerobotan Tanah, Kades Dipenjara

PALU- Kriminalisasi kembali dilakukan pada orang yang memperjuangkan hak atas tanah masyarakat di Sulawesi. Kali ini kembali seorang kepala desa dipenjara karena berjuang bersama rakyat desa desanya melawan kebijakan  Bupati Touna, Sulawesi Tengah, Damsik Ladjani yang menyerobot tanah rakyat.

Ridwan Tamalili, Kepala Desa (Kades) Betaua, Kecamatana Tojo, Kabupaten Touna melakukan perlawanan bersama rakyat desanya menolak operasi tambang dan pembangunan pelabuhan-muat oleh PT Ina Touna Mining (PT. ITM) yang mendapat izin pada tahun 2012 dari Pemda Kabupaten Touna.

“Perjuangan masyarakat Betaua bersama kepada desanya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati Damsik Ladjani karena telah menggeser Tapal Batas Desa Betaua untuk kepentingan PT. ITM atas wilayah tersebut,” demikian Koordinator Divisi Advokasi dan Pengorganisasian, Yayasan Pendidikan Rakyat, Lia Somba kepada Bergelora.com di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/9).

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Kepada Desa Betaua yang berbuntut pada pemberhentian Ridwan Tamalili sebagai Kepada Desa Betaua.

“Tidak mau tinggal diam, Ridwan Tamalili pun kembali mengajukan perkara gugatan dan mem PTUN kan Bupati Touna atas pemberhentian dirinya. Masyarakat desa Betaua masih menginginkan Ridwan Tamalili memimpin desa,” jelasnya.

Lia Somba menjelaskan bahwa pada 13 Agustus 2014 lalu Kepala Desa Betaua menerima salinan putusan dari hasil gugatan yang memastikan kemenangan dirinya. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberhentian Kepada Desa Betaua oleh Bupati Touna tidak sah dan surat keputusan pemberhentian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Perjuangan Kepala Desa Betaua, Ridwan Tamalili merupakan niat baik semata dalam mempertahankan wilayah desa yang dipimpinnya dan atas keinginan khalayak umum masyarakatnya,” ujarnya.

Menang Telak

Dari tiga perkara tersebut menurut Lia Somba, dua diantaranya dimenangkan secara telak yakni terkait tapal batas dan pemberhentiannya selaku Kepada Desa Betaua.

“Mestinya diberi penghargaan selaku seorang pemimpin yang berani membela masyarakatnya dan mampu mempertahankan wilayahnya dari eksploitasi dan penguasaan pemilik modal yang merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat desa,” tegasnya

Lia Somba memastikan, penahanan Ridwan Tamalili berindikasi balas dendam dari Bupati karena berani melawan keputusannya.

“Maka lumrah jika masyarakat Desa Betaua marah dan menginginkan keadilan bagi kepala desa mereka untuk dibebaskan,” ujarnya.

Ia meminta para anggota DPRD Kabupaten Touna yang baru saja dilantik agar menaruh perhatian terhadap berbagai kasus perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap para pejuang hak-hak kaum tani atas tanah.

“Kami tuntut DPRD benar-benar melindungi masyarakat desa dari berbagai kepentingan modal asing yang mengeruk sumberdaya alam di desa Betaua dan wilayah Sulawesi Tengah lainnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Eva Bande dipenjara di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah karena bersama rakyat tani menolak perusahaan perkebunan sawit merampas dan merusak tanah milik rakyat desa. (Rudi Astika)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru