Minggu, 7 Desember 2025

MELAWAN PUTUSAN PENGADILAN NIH..! Pontjo Sutowo Tuntut Uang Jaminan dari Setneg, Sebelum Angkat Kaki dari Hotel Sultan

JAKARTA – Sengketa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) belum menemukan ujung. Pasalnya, pihak perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, berkukuh tidak menerima perintah pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) harus memberikan uang jaminan yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum pengosongan dilakukan.

“Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari,” kata Hamdan Zoelva, Kamis (4/12/2025).

Sementara nilai uang jaminan adalah senilai aset yang diperkirakan. Sebelumnya, PT Indobuildco meminta ganti rugi atas Hotel Sultan senilai Rp 28,292 triliun.

“Senilai aset itu lah uang jaminannya,” ujar Hamdan Zoelva.

Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa putusan sela atas gugatan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat tagihan royalti Setneg dan surat permintaan Setneg untuk pengosongan Hotel Sultan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tertulis bahwa Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pejabat Pemerintahan/ Tergugat berupa surat-surat sebagai berikut:

Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi; Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024; Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025.

“Putusan serta tidak bisa dilaksanakan tanpa ada uang jaminan senilai aset yang disita.

Apalagi ini mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, yang menurut banyak yurisprudensi Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan putusan serta merta karena belum ada kepastian mengenai kepemilikan tanah,” kata Hamdan.

Putusan PN Jakpus: Negara Menang

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sengketa lahan tempat berdirinya properti akomodasi di kawasan GBK, Hotel Sultan, berhasil dimenangkan oleh negara. Hal ini menyusul keputusan PN Jakpus yang menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023.

Oleh karenanya, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut harus segera mengosongkan lahan yang kini digunakan Hotel Sultan, baik secara tanah maupun bangunannya.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Pengadilan menyatakan negara (melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” kata Sunoto melanjutkan.

Menyusul keputusan tersebut, PT Indobuildco harus membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dolar Amerika Serikat.

Hal ini tertutang dalam putusan PN Jakpus yang mengabulkan sebagian gugatan dari Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Sunoto.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa status lahan tempat Hotel Sultan kini berdiri sudah sah milik negara yang sudah diuji hingga tingkat peninjauan kembali.

Sementara itu, perpanjangan HGB pada tahun 2002 oleh PT Indobuildco dinilai cacat di mata hukum, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum.

Hakim menjelaskan, kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Putusan PK 276/2011 dan sifatnya berlanjut selama tanah masih digunakan.

Adapun, ditemukan fakta bahwa PT Indobuildco tidak membayar apapun sejak 2007-2023, sehingga terbukti wanprestasi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru