JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 13/2025 menetapkan bila sekolah wajib adakan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka. Hal ini dinilai sebagai pelengkap hadirnya deep learning atau metode pendekatan pembelajaran mendalam.
“Ekskul pramuka dan kepanduan itu menjadi bagian dari ekstrakurikuler wajib, di saat sekarang kita mulai memperlakukan pendekatan pembelajaran mendalam,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan usai acara puncak Festival Harmoni Bintang di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).
Alasan Ekskul Pramuka Wajib
Menjadi pelengkap penerapan pendekatan pembelajaran mendalam, Mu’ti menilai pramuka adalah sebuah ekskul yang dapat membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, disiplin, hingga kreativitas murid. Seluruh hal ini merupakan suatu kesatuan untuk mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia.
“Pramuka itu adalah bagian dari kegiatan ekstra kurikuler yang membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, dan juga kedisiplinan serta kreativitas yang semuanya menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan,” urainya.
Pramuka juga menjadi salah satu upaya guru dan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai heroisme atau kepahlawanan kepada murid. Penanaman nilai heroisme di masa kini tidak hanya angkat senjata, tetapi dengan menumbuhkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Sebagai informasi, Permendikdasmen 13/2025 mengatur tentang berbagai perubahan yang hadir di Permendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Salah satu perubahannya menegaskan sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, misalnya Pramuka atau kepanduan lainnya.
Ekstrakurikuler ini merupakan wadah untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat, kepribadian, kerjasama dan kemandirian setiap murid.
Aturan ini juga menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang bisa diadakan sekolah, seperti krida, karya ilmiah, latihan olah bakat-minat, keagamaan, dan lainnya.
Meski memberikan berbagai perubahan, Menteri Mu’ti menegaskan aturan ini tidak merubah kurikulum. Melainkan sebuah aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran mendalam atau deep learning.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin mengatakan satuan pendidikan kini wajib mengadakan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka atau kepanduan.
“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).
Hal tersebut merupakan penegasan dari Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Permendikdasmen ini menegaskan bahwa kami melakukan penyempurnaan kurikulum yang saat ini ada sebagai penyesuaian dan juga penguatan arah kebijakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka tetap digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Toni.
Minimal 1 Ekstrakurikuler Kepanduan
Ditambahkan oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Laksmi Dewi, Permendikdasmen baru ini menegaskan sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, misalnya Pramuka atau kepanduan lainnya.
“Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” ujar Laksmi.
Laksmi mengingatkan pengadaan ekstrakurikuler di sekolah harus juga disertai pembina. Selain itu, sekolah dibolehkan mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler.
“Tentunya dalam pengembangannya ini harus berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan satuan pendidikan menyediakan sejumlah kegiatan ini,” kata Laksmi.
Toni menyebut ekstrakurikuler ini sebagai wadah kegiatan untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat. Kemudian juga kemampuan kepribadian kerja sama dan kemandirian setiap murid.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid,” katanya.
Jenis Ekstrakurikuler Sesuai Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
Naskah Permdikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah, yakni sebagai berikut:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
4. Keagamaan, misalnya: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab
5. Bentuk kegiatan lainnya.
(Web Warouw)