JAKARTA- Kegelisahan insan olahraga nasional, dalam hal ini Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Induk Cabang Olahraga terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, ditumpahkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang hadir mendapat gempuran pertanyaan dari peserta Rakernas, yang terdiri dari Pengurus KONI Provinsi se Indonesia dan para Ketua Umum Pengurus Besar Cabang Olahraga prestasi. Dito pun akhirnya mempersilahkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan Ketua Umum Cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permepora 14/2024.
Akhirnya pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu, menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora 14/2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang. Karena fakta di lapangan, terutama di hampir semua provinsi di Indonesia telah membuat resah dan gaduh stakeholder olahraga, termasuk para atlet.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ketua Umum PB Muaythai, yang juga mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berkesempatan menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.
“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia di banned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super, akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” urai LaNyalla, yang juga Anggota DPD RI itu.
Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB Cabang Olahraga lain yang hadir juga menyampaikan hal senada. Mereka justru merasa kehadiran Permenpora 14/2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional. Karena kegaduhan ini berlangsung nasional se-Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel bahkan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik, yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.
“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini. Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tukas Nabiel.
Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga. Untuk itu pihaknya meminta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyiapkan tim dari KONI, yang nanti akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu. (Eddy Lahrngko)