Sabtu, 5 Juli 2025

Menakar Nilai Divestasi Saham Freeport & Gotong Royong Bangsa Indonesia

Ahmad M Ali, Anggota Komisi VII, DPR RI, dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) (Ist)

Setelah Freeport sepakat untuk melaksanakan deivestasi saham 51% ditangan bangsa Indonesia, penting untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya. Bergelora.com menurunkan tulisan Ahmad M Ali, Anggota Komisi VII, DPR RI, dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) (Redaksi)

Oleh:  Ahmad M Ali

RAKYAT INDONESIA patut berbangga, tanpa tekanan diplomasi hard power, melainkan perundingan soft pwer diplomasi, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akhirnya berhasil “menjinakan” Freeport Mcc Moran, lewat kesepakatan divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Peristiwa bersejarah ini amat penting karena divestasi saham menjadi bagian dari tiga kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport sejak Februari 2017 lalu. Selain rela melepas kepemilikan saham 51 persen, Freeport Indonesia harus membangun smelter dan pemurnian dan jaga penerimaan negara dalam konteks Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus lebih baik dari masa kontrak karya (KK).  

Usaha dan tekad besar untuk mengembalikan tambang emas dan tembaga tersebut pada pangkuan ibu pertiwi itu terbukti bukan sekedar pepesan kosong.  Pemerintah tidak hanya menggertak dengan dalil-dalil konstitusional yang sarat persepktif nasional, tetapi juga menghidupkan kembali  apa yang disebut dalam Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam yang dikelola sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kondisi seperti ini, peluang Indonesia untuk meletakan dasar-dasar industrialisasi nasional sebagai pra syarat membangun kemandirian ekonomi nasional, sangat terbuka lebar.

Tetapi kita tidak boleh “tidur nyenyak” dalam selebrasi, apalagi, euforia yang berlebihan. Sampai dengan saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan yang jelas seperti apa proses pembelian saham dilakukan. Apakah pemerintah juga mengikutkan kewajiban perijinan, revenue dan lain-lain sebagai bagian dari pembelian saham? Jika itu terjadi, tentu keadaan negara sekarang ini, termasuk asset BUMN tidak mungkin dapat memenuhi hal itu. Dalam konteks inilah sesungguhnya arti penting dari perundingan divestasi saham.

Dimana pemerintah harus memastikan bahwa pencapaian ini membawa berkah bagi rakyat Indonesia. Sebab tantangan dan jebakan-jebakan salah urus, bisa jadi akan lahir sebagai momok yang dapat membuyarkan tujuan sejati dari divestasi saham Freeport Indonesia tersebut. Dimana pada akhirnya, saham divestasi jatuh ke tangan swasta, kembali listing di pasar saham. Sehingga pada akhirnya kembali jatuh ke tangan pihak korporasi asing. Tentu saja ini hal tidak kita inginkan. 

Menakar Nilai Saham dan Kemampuan Kita

Saham 51 persen memang “ibarat berkah menanti pancing”, bisa jadi jalan negara untuk memakmurkan rakyat, dan menjadi bencana bila jatuh pada permainan elit, terutama broker saham. Integritas dan rasa nasionalisme memang bisa dimaknai dari beragam sudut pandang, tetapi jumlah uang yang diperlukan untuk membayar seluruh total saham tidak sedikit. Dalam konteks inilah, substansi perundingan saham Freeport itu harusnya dibicarakan.

Seiring dari keberhasilan perundingan, banyak pihak kini mendorong isu pembayaran saham divestasi dalam konteks perhitungan pasar (pasar). Asumsi itu dipatok lebih tinggi dari jumlah yang sanggup dibayarkan oleh seluruh BUMN yang digabungkan, yakni sebesar 107 triliun rupiah. Mereka berpendapat,  kalau pun seluruh aset mereka dijaminkan, tidak akan bisa memperoleh utang sampai  107 triliun rupiah. Rujukan itu menggunakan aturan Bank Indonesia, Utang tak boleh melebihi nilai seluruh aset yang dimiliki.

Dalam berbagai perhitungan nilai dari 51 persen Saham Freeport diperkirakan mencapai ratusan triliun apabila akan dikonversi dalam metode pembayaran. Katakanlah misalnya, perhitungan secara Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100 persen saham PT Freeport Indonesia adalah US$ 15,9 miliar atau sekitar Rp 211 triliun. Dengan demikian, nilai 51 persen saham sekitar Rp 107 triliun. Sedangkan pemerintah menggunakan metode perhitungan replacement cost . Jika pada metode ini, maka nilai 100 persen saham Freeport adalah US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp 78 triliun, dengan demikian nilai  51 persen saham kurang lebih Rp 40 triliun.

Metode replacement cost inilah yang menjadi acuan pemerintah berani mematok divestasi saham 51 persen karena dengan gambaran holding BUMN pertambangan dianggap memiliki kemampuan mengumpulkan jumlah uang yang diperlukan.  Holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum. Dalam taksiran kasar berdasarkan data-data yang tersedia, prediksi total nilai aset BUMN-BUMN bila digabungkan mencapai 58 triliun rupiah. Artinya, bila merujuk pada nilai tersebut, kita memiliki kesanggupan untuk membayar saham yang dilepaskan oleh Freeport Indonesia. 

Gotong Royong Divestasi Saham Freeport

Jebakan tikus dilumbang padi, menjadi metafora yang tepat untuk menggambarkan tugas pasca perundingan divestasi saham Freeport Indonesia. Bagaimana pun, potensi lirikan, dan permainan para ‘pemburu saham” mengintip peluang mengambil keuntungan pribadi dari proses yang sedang berlangsung. Bila salah urus, bukan tidak mungkin apa yang telah dicapai justru menjadi arena baru perburuan saham, menunggangi nasionalisme untuk mendapatkan konsesi.

Pemerintah harus membangun road map dan blue print tata kelola divestasi Freeport yang berisi pembahasan mengenai siapa, dan bagaimana proses pembelian saham Freeport akan dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional. Bentuk penawaran yang ada saat ini bersifat berjenjang dari pemerintah pusat, daerah hingga pelibatan swasta. Oleh karena itu beberapa jalan berikut menjadi opsi yang penting dipertimbangkan:

Pertama, dalam pembayaran saham, pemerintah harus bisa memastikan bahwa perjinan tidak dan asset konstan seperti land konsesi tidak menjadi bagian dari perhitungan Freeport. Sehingga harga saham yang dimaksud tidak mencapai ratusan triliunan rupiah seperti yang diwacanakan. Sebab jika nilainya katakanlah, 107 triliun, tidak mungkin dengan asset BUMN yang ada sanggup membeli itu; Kedua,  peran perbankan harus didorong keluar dari kotak Peraturan penyertaan modal bank yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/13 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 22 November 2013 yang melarang BUMN perbankan berinvestasi di luar core bisnisnya. Sehingga BUMN dapat memiliki akses penambahan modal melalui jalur perbankan BUMN; Kedua,  peran intermediasi untuk membantu penyertaan modal BUMN dalam divestasi Freeport  harus dilakukan sebagai langkah cepat mengumpulkan dana besar. Langkah ini tentu punya risiko-risiko keuangan yang harus ditanggung sebagai efek dari perubahan kebijakan perbankan. Oleh karena itu, Presiden harus menerbitkan semacam aturan khusus (lex specialist) terhadap agenda pembelian saham Freeport dalam perspektfi ketahanan nasional; Ketiga, Pemerintah mesti memaksimalkan ‘dana publik” nasional yang dikelola sebagai opsi tambahan, atau kasarnya cadangan yang dapat dimanfaatkan negara untuk menutupi jumlah tagihan pembelian saham Freeport.

Dengan demikian, jalan inilah diperlukan untuk mewujudkan mimpi bersama seperti makna konstitusi. Negara dan rakyat sudah saatnya bergotong-royong, mengabarkan pada dunia bahwa kita sudah mampu berdiri di atas kaki sendiri untuk mengusahakan dan mengelola kekayaan alam pemberian Tuhan Yang Maha Esa dengan tangan sendiri. Sebuah rezeki yang selama berabad-abad tertanam di dalam tanah, dieksploitasi oleh korporasi asing, dan menciptakan kemakmuran di negeri mereka. Sudah saatnya rezeki yang melimpah itu dirasakan, dinikmati oleh kita sebagai bangsa Indonesia, khususnya putera-puteri Papua.

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru