JAKARTA- Rebutan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi tentang kewenagan koordinasi desa, terkait Undang-undang Desa dan Nomenklatur Kementerian tidak perlu dipertajam. Demikian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (11/1).
“Menurut saya persepsi saling berebut, saling ngotot, saling mempertahankan pendapat perlu segera dihentikan,” ujarnya.
Semua pihak menurut Tjahjo Kumolo harus konsisten pada komitmen mempercepat pemerataan kesejahteraan di tingkat desa.
“Saya kira tidak perlu polemik terkait hak mengurus desa. Apapun Undang-undang Desa dibuat untuk mempercepat komitmen meningkatkan pemerataan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.
Mendagri meminta agar polemik tentang pembagian kewenangan pengurusan desa tidak dipolitisir dan segera dihentikan.
“Untuk itu kami meminta dan Eselon I mengingatkan saya untuk tidak berpolemik di media dan tidak membawa persoalan desa ini ke ranah politik,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya bersama Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) sudah menyampaikan beberapa opsi dalam diskusi dengan Menteri Sekretaris Negara. Pihaknya juga secara terbuka menyampaikan pokok permasalahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.
“Menurut saya desa sebagai sub-sistem pemerintahan dalam negeri dari pusat sampai kecamatan, desa dan kelurahan dan tidak bisa lepas dari Kemendagri sebagai poros penyelenggaraan pemerintahan, setidaknya dari sisi administrasi pemerintahan desa.
“Selebihnya soal teknis pemberdayaan dan pembangunan desa termasuk alokasi dana desa silahkan kalau Keputusan Presiden (Keppres) dan Menpan agar dikendalikan dan ditangani oleh Kementerian Desa bersama Pemerintah Kabupaten. Artinya misi desa ditangani secara penuh oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Posisi Kemendagri ikut pada keputusan politik sesuai visi misi Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Manajemen Pemerintah
Mendagri menjelaskan beberapa permasalahan dalam lingkup pemerintahan. Manajemen pemerintahan menurutnya memerlukan kejelasan sistem terkait penggunaan anggaran dan kaitan dengan sumber daya negara, disamping kejelasan sistem dan lingkup hukum yang bersifat administratif, pidana, perdata.
“Diperlukan payung legalitas dan kepastian hukum agar suasana kondusif bagi aparatur pemerintahan dalam bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Mendagri juga mengingatkan perlunya perhatian kepada propinsi-propinsi kepulauan melalui peningkatan anggaran operasional dan pembangunan infrastruktur dan pemerintah pusat.
“Untuk itu perlu mereformulasikan terkait dana alokasi umum untuk propinsi kepulauan,” ujarnya.
Kedudukan Gubernur menurut Mendagri, perlu dipertegas sebagai wakil pemerintah pusat. Terutama terkait koordinasi atas kegiatan pusat di daerah, dan sanksi administratif pusat kepada daerah harus dipertegas.
Pemerintah perlu segera mendorong efisiensi, efektifitas dan produktifitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu pemerintah daerah harus sinergi dengan pemerintah pusat.
“Dukung langkah-langkah pemberantasan korupsi dengan membangun sinergi pemerintah pusat-daerah, Kejaksaan, Polri, KPK, optimalisasi BPKP dan BPK,” ujarnya.
Arahan Presiden
Menurut Tjahjo Kumolo, masih ada hambatan hubungan Pusat-Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga perlu kejelasan wewenang serta penyerasian Undang-undang.
“Misalnya PP 19 Tahun 2010 dan PP 23 Tahun 2011, serta revisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat-daerah. Perlu disempurnakan interprestasi dalam penjabaran berbagai Undang-undang sektoral di daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus melakukan reformasi perijinan terpadu di propinisi, kabupaten dan kota. Seluruh elemen pemerintah pusat-daerah agar melakukan komunikasi dan sinergi dalam mendorong usaha kecil menengah dan prioritas pembangunan infrastruktur dan masalah kesejahteraan petani, nelayan dan buruh.
“Stop pemborosan guna mempercepat pemerataan wilayah. Pemda harus selektif untuk menentukan investor yang cepat dan menguntungkan. Serta pengelolaan serta pertanggung-jawaban keuangan Negara (APBN/APBD) dengan pola cash management system,” tegasnya. (Dian Dharma Tungga)