Sabtu, 2 Desember 2023

Mendagri Janji Hapus Diskriminasi Pada Minoritas

JAKARTA- Beberapa perwakilan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Penghayat – Sunda Wiwitan Rabu (5/11) mengunjungi Menteri Dalam Negeri untuk mengadukan tidak terpenuhinya hak-hak sipil akibat pelayanan aparat pemerintahan daerah yang diskriminatif. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berjanji akan segera menghapus semua diskriminasi pada kelompok minoritas. Hal ini disampaikan oleh mantan Anggota DPR-RI, Eva Kusuma Sundari Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/11).

 

“Produk-produk peraturan daerah misalnya Pergub Jawa Barat, Perbub/walkot yang merupakan turunan dari SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang IMB maupun tentang Ahmadiyah yang menjadi pemicu tindakan diskriminasi dari aparat negara setempat yang tidak terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan di DPR 2009-2014 untuk hak minoritas ini menjelaskan lagi bahwa meskipun Menteri Agama sudah mengakui Agama Bahai sebagai agama resmi tetapi aparat pencatatan sipil masih menolak melayani karena belum ada disposisi dari Mendagri.

“Demikian juga dari kelompok penghayat yang ditolak pelayanan KTP, sertifikat lahir, pencatatan perkawinan bahkan mayat yang sudah dikubur dipaksa untuk digali kembali dan dipindahkan. Semua ketidakadilan ini diterima karena keyakinan yang tidak mainstream,” ujarnya.

Sementara itu menurutnya Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan HKBP Filadelfia memohon pengawasan Mendagri semua putusan pengadilan yang melegalkan IMB dan menyerah pelaksanaannya oleh MA dan Ombudsman kepada Walikota Bogor dan Bupati Bekasi.

“Sedangkan Ahmadiyah dan Syiah mengeluhkan modus kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh kelompok-kelompok yang intoleran bersama aparat pemerintahan lokal seperti satpol, aparat pemda dan pemkot atau keamanan polisi dan TNI,” ujarnya

Untuk itu, Mendagri mencatat dan menjanjikan tindakan segera untuk menyelesaikan persoalan hak-hak sipil dari kelompok penganut agama atau keyakinan minoritas. Mendagri akan melibatkan para korban untu bersama-sama menyelesaikan permasalan secara konkrit bahwa Republik Indonesia bukan negara agama, tapi negara konstitusi dan hukum.

“Negara harus memenuhi hak-hak sipil dan ekonomi semua warga negara Indonesia tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru