Jumat, 18 Juli 2025

Mendes Eko Gandeng GE Indonesia Terangi 13.000 Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerjasama dengan PT. GE (General Electric) Operations Indonesia untuk penyediaan listrik di pedesaan dan pengembangan bersama dalam implementasi program elektrifikasi desa di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. (Ist)

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerjasama dengan PT. GE (General Electric) Operations Indonesia untuk penyediaan listrik di pedesaan dan pengembangan bersama dalam implementasi program elektrifikasi desa di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama antar kedua belah pihak.

Pihak GE akan menyediakan dukungan lewat portofolio teknologi pembangkit listrik, termasuk solusi hibrida, perpaduan bahan bakar gas atau solar dengan tenaga surya (photovoltaic), pembangkit listrik energi terbarukan, serta solusi kelistrikan digital dan microgrid. 

Pengkajian teknologi tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan listrik di 13.000 desa yang tersebar di lokasi transmigrasi, perbatasan, bagian terluar dan tertinggal di Indonesia. Kemendes PDTT menjadwalkan aplikasi pertama kerja sama ini pada tahun 2018 mendatang. Hingga kini, dari total 82.190 desa yang masuk dalam kategori elektrifikasi, sebanyak 69.531 desa sudah teraliri listrik. 

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo berharap forum diskusi ini menjadi upaya dalam menjawab tantangan dan peluang yang sejalan dengan Program Elektrifikasi Nasional 35.000 MW. Dalam paparannya, Menteri Eko menyebutkan setidaknya kebutuhan listrik tiap desa yaitu 200 kilowatt. 

“Kita wajib memastikan tidak ada lagi saudara sebangsa kita yang harus menjalani kehidupan mereka tanpa listrik. Jika kita mampu menghasilkan listrik dengan harga murah, maka akan membuat listrik menjadi lebih mudah diakses bagi masyarakat di kawasan perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi,” ujarnya di Jakarta saat menghadiri Konferensi Power Indonesia 2017,  Rabu (18/7). 

Sementara itu, CEO GE Indonesia, Handry Satriago, mengatakan industri energi Indonesia sedang mengalami transformasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini memerlukan pemahaman luas mengenai kebutuhan energi yang terus berubah. 

“Kemampuan Indonesia untuk tumbuh – secara ekonomi maupun sosial – bergantung kepada ketersediaan listrik, dan bagaimana kita memproduksi listrik tergantung kepada kemampuan kita membiayainya, menjamin ketersediaannya terus menerus dan keamanannya,” ujarnya.

Pertumbuhan permintaan listrik di Indonesia telah melampaui pertumbuhan pasokan listrik yang tersedia karena pertumbuhan ekonomi yang cepat, meningkatnya jumlah kelas menengah, dan tingginya pertumbuhan urbanisasi. Indonesia tidak mengalami kekurangan listrik dalam hal volume, namun output listrik tertinggal karena infrastruktur, dan ketidakrataan persebaran permintaan.

Tujuan utama dari Nota Kesepahaman Bersama tersebut adalah untuk meningkatkan sinergi peran pemerintah dan pihak swasta dalam pengembangan, dan pembangunan dalam Program Elektrifikasi Desa di Desa, Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal dan kawasan Transmigrasi. Koordinasi secara terpadu juga dilakukan dalam peningkatan dalam program elektrifikasi desa. 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Adapun kerjasama yang akan terjalin yakni melakukan penilaian mengenai pengembangan dengan teknologi pembangkit listrik; Melakukan identifikasi dan penilaian lokasi, permintaan dan ketersediaan listrik, serta mencari solusi untuk tujuan dari program elektrifikasi desa; Kolaborasi dalam pengembangan program dengan dukungan PT GE di bidang teknologi pembangkit listrik; Melakukan kajian pengelolaan elektrifikasi desa yang akan dikelola oleh BUMDes dan Bumdes Bersama. (Andreas Nur)

 

Ini Saran Mendagri Agar Kepala Daerah Terhindar Ancaman Pidana

MALANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sejumlah saran kepada para kepala daerah yang hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) supaya terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.

Tjahjo mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para keala daerah. Ia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Tjahjo, Rabu (19/7).

Pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penjabaran mengenai hal tersebut.

Ancaman pidana, kata dia tak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.

“Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar dia.

Tentunya dari norma hukum tersebut, kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda. Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.

Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan;

“Kami juga menyusun Kesepahaman Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran detail bentuk koordinasi,” tambah dia.

Pihak Kemendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk mentaati segala ketentuan yang ada, sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Kemudian, penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola. Perlunya Kepala Daerah Forkopimda

Sebelumnya Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali perlunya sinergi antara kepala daerah dengan unsur jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Menurut dia, pemerintah daerah sendiri tak hanya gubernur, bupati/walikota serta SKPD-nya. Namun, ada unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan DPRD sebagai mitra penting dalam penyusunan APBD, peraturan daerah dan fungsi pengawasan.

“Apakah ini cukup? Itu belum cukup. Di daerah itu ada tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat,” kata Mendagri saat memberikan sambutan pembukaan Rakernas APEKSI di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7).

Kepada Bergelora.com dilaporkan, untuk mengambil kebijakan politik daerah, Tjahjo meminta kepala daerah selalu berkomunikasi dengan forum pimpinan daerah, para tokoh, termasuk masukan dari perguruan tinggi. Sebab, peran akademisi dinilai sangat penting untuk pembangunan daerah.

“Saya yakin setiap kebijakan yang diambil bila bekerjasama bisa berjalan dengan baik,” ucap dia.

Tjahjo menambahkan, menjadi seorang wali kota memang tak mudah. Tugasnya berat, karena selain harus menjabarkan program strategis nasional di daerah, mereka juga harus mensinergikannya dengan program provinsi, serta janji politik selama kampanye.

“Kepala daerah ini dipilh langsung oleh rakyat sehingga harus menjalankan apa yang menjadi janji politik seorang kepala daerah selama kampanye,” tambah dia. (Ardiansyah Mahari)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru