JAKARTA- Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia meminta agar pemerintah mengangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) seluruh tenaga kesehatan honorer yang berjumlah 300.000 orang di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Apt. Sarniti, Ketua Umum Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (PHNI) kepada pers, di Jakarta, Kamis (4/5).
“Sangat banyak para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid 19, yaitu berjumlah 2.087 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang kami meminta RUU Kesehatan juga memasukkan hak nakes honorer untuk menjadi ASN/PNS,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Jumat (28/4) Forum PHNI, bersama beberapa organisasi tenaga kesehatan melakukan audiensi dengan Agung Laksono dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan menyampaikan hal yang senada.
“Jangan biarkan nasib 300.000 tenaga kesehatan honorer terkatung-katung pak. Apa salah kami sehingga tidak diangkat? Padahal Menkes mengatakan bahwa Indonesia kekurangan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Sarniti mengatakan, seluruh tenaga kesehatan honorer mendukung penuh transformasi sistim kesehatan Indonesia dan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Untuk itu kami 300.000 tenaga kesehatan honorer siap berjuang dan ikut serta dalam transformasi kesehatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Tapi kami butuh kepastian status kami sebagai ASN/PNS,” ujarnya.
Ia mengingatkan 300.000 tenaga kesehatan medis maupun non-medis memiliki peran vital sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan rakyat di berbagai bidang kesehatan.
“Ini menjadi tolak ukur pilar ke 5 yang di canangkan oleh bapak Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya.
Oleh karenanya menurutnya, kesejahteraan honorer tenaga kesehatan sudah semestinya menjadi perhatian negara sebagai mana diperintahkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Kami menyampaikan kepada pak agung Laksono sebagai Wantimpres untuk membahas secepatnya dengam Presiden RI dan dimasukan ke dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law.
“Pengangkat honorer tenaga kesehatan masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) yang terdaftar di Kemenkes menjadi aparatur negara negara (ASN) dengan afirmasi khusus, sesuai undang undang dasar no 5 tahun 2014 tentang ASN,” tegasnya.
Pertemuan dengan Wantimpres Agung Laksono dihadiri oleh beberapa organisasi selain dari FDSP, JDN (World Medical Association), KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia), Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Siti Fadillah Foundation, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), AAPN (Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri), Korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), PHNI ( Persatuan Honorer Nakes Indonesia), Forbides (Forum Bidan Desa), LPPI (Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia). (Web Warouw)