JAKARTA – Nama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Heri ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (29/10/2025) yang lalu.
“Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu lalu.
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri Sudarmanto.
KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker, pada Rabu (11/6/2025). Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto, pada Selasa (28/10/2025). KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
KPK mengatakan, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.
“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar dia.
Terima uang izin RPTKA Hingga Pensiun
Dalam perjalanannya, Heri Sudarmanto diduga menerima uang Rp 12 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker hingga pensiun.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS (Heri Sudarmanto) setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik menduga Heri Sudarmanto menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS (Heri Sudarmanto) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar dia.
Selain itu, KPK menduga Heri menampung uang miliaran yang terkait kasus pemerasan tersebut menggunakan rekening atas nama kerabatnya. Selain untuk menerima uang, rekening kerabat Heri ini diduga digunakan juga untuk melakukan pembelian sejumlah aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi, pada Jumat (16/1/2026).
Dari uang tersebut, Heri Sudarmanto membeli sejumlah kendaraan termasuk Toyota Innova Zenix Tahun 2024.
“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” lanjut Budi.
Terancam Jerat Pasal TPPU
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (19/1) dilaporkan, KPK menyatakan tak segan menjerat Heri Sudarmanto dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika unsur pengalihan uang dan aset terpenuhi.
“Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Rabu (14/1/2026).
Budi mengatakan, saat ini, KPK masih menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam penanganan kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski demikian, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mengalihkan uang dan aset dalam perkara tersebut.
“KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” ucap dia. (Web Warouw)

