Sejak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mulai bekerja pada 1 Januari 2014, kritikan terhadap keberadaan lembaga tersebut sudah banyak terdengar. Protes cukup keras dilakukan oleh pihak-pihak yang keberatan dengan pungutan yang dilakukan OJK kepada bank dan lembaga keuangan non bank serta pasar modal, yang dinilai sangat memberatkan.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Gatot M. Suwondo mengeluhkan pungutan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menuturkan, dengan adanya pungutan dari OJK tentu akan menambah beban biaya perseroan. Menurutnya, beban biaya itu dimungkinkan akan dibebankan kepada nasabah.
Tangan Perampas
Kekisruhan dalam sektor keuangan sebagai konsekuensi lahirnya OJK telah diduga sejak awal. Hasil penelitian Indonesia for Global Justice (Sugeng Bahagijo, 2012) terkait dengan lahirnya UU OJK menyimpulkan bahwa OJK masih memiliki kelemahan substantif. Antara lain pasal-pasal mengenai tujuan dan hasil kerja yang belum atau tidak dirumuskan dengan jelas dan tegas. Terutama dalam kaitannya dengan perannya menjaga stabilitas keuangan dari aspek mikroprudensial.
Riset tersebut juga menyimpulkan bahwa OJK hanya akan dapat menjadi regulator yang mendukung perluasan pasar keuangan (market making), ketimbang otoritas yang mempengaruhi perilaku pasar keuangan (market- shaping). Di tengah liberalisasi pasar keuangan dewasa ini dan semakin luasnya modus kejahatan sektor keuangan, arah kebijakan market making OJK tersebut dapat membahayakan stabilitas sektor keuangan nasional.
Selain itu pasal-pasal mengenai pendanaan melalui pungutan kepada jasa keuangan yang menggunakan model self regulating organization mengandung bahaya hilangnya amanat publik dalam OJK. Atas dasar itu, OJK dapat menjadi “tangan-tangan-merampas” (grabbing hand) ketimbang “tangan-yang-membantu” (helping hand).
Skenario Asing
Proses lahirnya lembaga OJK mendapat dukungan sangat besar dari berbagai lembaga keuangan Internasional. Dalam buku Kudeta Putih “Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia” (Salamuddin Daeng, Syamsul Hadi, PhD, Indonesia Berdikari, 2012), menyebutkan bahwa OJK adalah proyek LoI IMF 1998 – 2003 yang harus dibentuk untuk memenuhi dan memperkuat pasar keuangan.
Proyek menyukseskan OJK kemudian dilanjutkan melalui Development Policy Loan (DPL) Bank Dunia, dan proyek Technical Assistance (TA) Asian Development Bank (ADB) melalui Proyek Development of Financial Services Supervisory Institution, Asian Currency Crisis Support Facility (ACCSF), Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) dan lain sebagainya. Dengan demikian kehadiran OJK dicurigai akan melapangkan bagi jalannya dominasi modal asing di negara ini.
OJK dilahirkan dari Undang Undang turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam pasal Pasal 34 (1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.
Kehadiran OJK sebagai lembaga keuangan yang independen tidak diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 pasal 23 D menyatakan bahwa “Negara hanya memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan Independensinya diatur dengan Undang Undang”. Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan baik bank maupun non bank. Dengan demikian maka fungsi BI sebagai bank sentral tidak dapat diganggu gugat.
Meskipun lahir dari amanat UU BI namun OJK memiliki kedudukan yang independen sama dengan BI. OJK mengambil alih tugas BI dalam bidang pengawasan perbankkan, non bank dan pasar modal. Sementara BI hanya memiliki keweangan dalam urusan moneter. Jika melihat kedudukan,tugas, fungsi OJK dalam sektor keuangan sebagaimana dalam UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka dapat dikatakan bahwa kedudukan OJK dari sisi kewenangan OJK jauh lebih luas dari BI.
Otoritas yang besar yang dimilikinya menjadikan OJK seperti negara dalam negara. Lembaga ini memiliki hak membuat regulasi, memberikan sanksi, dan menentukan anggaran mereka sendiri. Kekuasaan tersebut berpotensi menjadikan OJK sebagai sindikat keuangan baru yang mengeruk dana rakyat untuk kepentingan memperbesar kekuasaanya sendiri.
Parasit Sektor Keuangan
Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi dasar dijukannya gugatan Judicial Review (JR) terkait UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, dari sisi substansi keberadaaan institusi OJK sebagai instumen pasar keuangan semata. Kedua, dari sisi pertentangan UU OJK dengan Undang Undang Dasar 1945. Ketiga, dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh keberadaan OJK.
Ditinjau dari sisi substansi, OJK lahir di atas filosofi neoliberal yakni menghilangkan peran dan campur tangan negara dalam perekonomian. OJK menghilangkan control negara dalam sektor keuangan. Negara digantikan dengan lembaga independen, otonom, yang bekerja untuk melakukan liberalisasi pasar keuangan. OJK menjadi perpanjangan tangan institusi keuangan global dalam rangka membuka secara luas pasar keuangan nasional bagi penguasaan asing.
Secara konstotusional keberadaan OJK sebagai institusi keuangan superbody dan independen tidak diatur dalam konstitusi. Di dalam UUD 1945 hanya diatur tentang independensi BI sebagai bank central. Sebagai lembaga yang memiliki kedudukan setara dan bahkan memeliki otoritas yang lebih luas dibandingkan BI, keberadaan OJK menyalahi konstitusi.
Pemisahan tugas moneter (ditangan BI) dengan pengawasan perbankkan di tangan OJK akan menyebabkan tidak terintegrasinya sistem keuangan yang berdampak pada stabilitas keuangan.
Sementara sumber pembiayaan OJK dari pungutan akan membebani sector perbankkan, non bank asuransi, yang pada ahirnya beban-beban tersebut akan jatuh ke tangan rakyat.
OJK memungut pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga-lembaga keuangan perbankan, dan lembaga keuangan non bank yang didasarkan pada aset usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana-dana pungutan tersebut untuk menggaji pejabat, dan pegawai OJK.
Alih-alih memberikan manfaat, keberadaanya justru menjadi parasit dalam ekonomi, serta memiliki potensi merugikan nasabah industri keuangan melalui pemerasan sistematis dan masif terhadap ekonomi nasional dan keuangan rakyat.
(Penulis adalah Peneliti Indonesia for Global Justice, Salah seorang Pemohon Judicial Review UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)