Kamis, 5 Februari 2026

MENSOS PERLU DIGANTI NIH..! Anak SDN yang Bunuh Diri di NTT Dimintai Uang Sekolah Rp 1,2 Juta Per Tahun

JAKARTA – Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Diketahui, anak SD tersebut bersekolah di SD negeri. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran dicicil selama setahun.

Orang tua YBR sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

“Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, dikutip.Bergelora.com.si Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Informasi ini diperoleh Veronika dan timnya saat menemui kepala sekolah dan guru di sekolah YBR mengenyam pendidikan, Selasa (3/2). Tim UPTD PPA DPMDP3A Ngada bertemu sejumlah pihak untuk menggali informasi terkait kematian YBR. Mereka bertemu keluarga YRB, masyarakat hingga sekolah.

Veronika kroscek ke sekolah terkait kemungkinan ada ancaman pengusiran terhadap YBR jika belum membayar uang sekolahnya. Ternyata ancaman itu tak ada.

Menurut Veronika, sekolah sebelumnya hanya menginformasikan kepada siswa untuk menyampaikan kepada orang tua masing-masing terkait cicilan pembayaran. Mereka dikumpulkan setelah pulang sekolah untuk menyampaikan informasi tersebut. Upaya itu dilakukan setiap hari.

“Itu yang kami kroscek ke sekolah apakah ada, misalnya kita ini budaya Flores ini usir (karena) uang sekolah, itu yang kami tanyakan ke pihak sekolah apakah ada begitu. Tetapi jawaban pihak sekolah, itu bersifat informasi,” terang Veronika.

“Kumpulkan anak-anak jam pulang sekolah, setiap hari itu dilakukan. Kalau ada, disampaikan kepada orang tua kalau ada uang dicicil karena dia punya itu masih Rp 720 ribu. Dia punya total keuangan itu ada Rp 1.220.000, yang sudah dibayarkan Rp 500 ribu, sisanya Rp 720 ribu,” imbuh Veronika.

Polres  Memintai Keterangan Keluarga

Dilaporkan, Kepolisian Resor (Polres) Ngada memintai keterangan keluarga seorang siswa sekolah dasar (SD) yang meninggal dunia secara tidak wajar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Personel Polres Ngada menjemput ibu dan nenek korban di kediamannya di Kampung Dona, Desa Naru Wolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 07.30 Wita, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menjelaskan, pihak kepolisian meminta klarifikasi dari kepala Desa Naru Wolo, ibu, serta nenek korban terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media.

“Perlu kami luruskan, bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan dan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan. Kami mendengarkan keterangan dari nenek korban dan beberapa anggota keluarga,” ujar Andrey.

Berdasarkan hasil pengambilan keterangan, keluarga korban menyatakan keberatan apabila dilakukan tindakan autopsi terhadap jenazah. Keluarga juga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa.

Meski demikian, Andrey menegaskan, pihak kepolisian tetap akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun, Polres Ngada tetap melakukan pengawalan dan pendalaman kasus sampai selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berinisial YB (10), siswa kelas IV, ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di wilayah Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) pagi di kebun cengkih milik nenek korban, Welumina Nenu, di Desa Wawowae.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial KD (59) yang sedang menuju pondok kebun untuk mengikat ternak. Saat melintas, saksi melihat tubuh korban dalam kondisi tergantung di sebuah pohon. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus siswa SD bunuh diri di NTT ini menyita perhatian publik setelah beredar informasi mengenai pesan terakhir yang ditulis korban kepada ibunya serta dugaan tekanan ekonomi yang dialami keluarga. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Pembaruan Data DTSEN

Selama ini, bantuan sosial buat masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial

yang diatur dalam.Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Kewenangan tersebut diserahkan ke dinas-dinas sosial. Dinas Sosial setempat menyerahkan kepada kepala desa dan lurah setempat untuk melakukan pendataan orang miskin dan tak mampu yang berhak menerima bantuan sosial.

Pendataan dilakukan dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sistem basis data terintegrasi pemerintah Indonesia yang berisi data sosial dan ekonomi seluruh penduduk, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera, yang dikelola sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil).

Sistem ini merupakan evolusi dari DTKS dan membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan (desil 1-10) untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Berbagai Bantuan Sosial Pemerintah

Berikut adalah daftar bantuan sosial (bansos) utama yang yang menjadi hak rakyat miskin dan tak mampu yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2026:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai bersyarat yang menargetkan keluarga miskin dengan kriteria tertentu. Besaran bantuan per tahun meliputi:

  • Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp2.400.000–Rp3.000.000.
  • Pendidikan Siswa: SD (Rp900.000), SMP (Rp1.500.000), SMA (Rp2.000.000).
  • Lansia & Disabilitas Berat: Rp2.400.000.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako

Bantuan rutin senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia untuk membeli kebutuhan pokok.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan biaya pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu guna mencegah putus sekolah. Nominal bantuan per tahun adalah:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000.
  • SMP: Rp750.000.
  • SD: Rp450.000.

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Spesifik

  • BLT Dana Desa: Ditujukan untuk warga miskin ekstrem di wilayah pedesaan yang belum tercover bantuan lain.
  • BLT Mitigasi Risiko Pangan: Bantuan tambahan (seperti beras 10kg) yang sering disalurkan pada periode tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru