Oleh : Eka Pangulimara Hutajulu*
udah lebih dari 50 hari buruh PT Adhimix Precast Indonesia lakukan pemogokan berkonsentrasi di Plan Adhimix Cakung, Jakarta Timur. Dirikan tenda perjuangan, buka dapur umum, dan tak kenal lelah panas dan hujan diami tenda untuk kepastian nasib dan penegakkan aturan normatif di perusahaan.
Pasalnya, ribuan buruh di Adhimix hingga kini tak mendapatkan kepastian upah, jam kerja, BPJS serta kepastian kerja sebagai PKWTT (karyawan tetap). Pengabaian perusahaan terhadap norma-norma ketenagakerjaan mauwujud dalam penggajian yang tak mengacu pada tiap kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang menjadi barometer pengupahan nasional PT. Adhimix Precast Indonesia. Belum lagi upah sektoral konstruksi yang seharus diberikan tiap kali Gubernur DKI Jakarta ketok palu, keluarkan SK Gubernur terhadap kenaikan upah. Hal ini terjadi dalam kurun waktu lebih dari tiga tahunan lamanya.
Begitupun jam kerja yang tidak mengenal sistim shift kerja. Perusahaan memaksa bekerja hingga ada yang mencapai 24 jam dalam satu hari. Tidak ada aturan lemburan, dan ketidaksesuaian normatif menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
ondisi yang diperparah dengan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak diperjelas. Tak semua buruh miliki Kartu Jaminan (BPJS). Padahal Pemotongan upah untuk itu, terus berlangsung. Ironinya, di tengah perjuangan pemogokkan saat ini, di musim penghujan yang hebat, banyak kawan-kawan buruh yang sakit, tak dapat gunakan hak BPJS Kesehatannya. Alias telah diblokir sepihak. Yang tak diketahui apa maksud perusahaan.
Adhimix Precast Indonesia yang menempati Gedung Graha Anugrah di Jl. Raya Pasar Minggu No. 17A Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa kali didatangi oleh kaum buruhnya, sama sekali tak menggubris dan cenderung melakukan pengabaian atas hak, dan terbukti lakukan pelanggaran, dan berpotensi atas penggelapan upah selama ini.
Kesan perusahaan di Ibukota Negara, tak lantas menyudahi sistem kerja di jaman kerja paksa. Proyek raksasa di sana-sini yang diikuti dan bersinggungan dengan Misi Presiden Jokowi untuk peningkatan dan penawaran pembangunan infrastruktur, diabaikan dengan telak oleh perusahaan, ketika melihat kenyataan penegakkan aturan normatif kaum pekerjanya di lapangan. Yang jauh panggang dari api. Cor beton, bangun gedung, jalan, jembatan Wisma Atlit Kemayoran, dan lain sebagainya. Indonesia masih berwajah tak membangun pada nasib bangsanya.
Upaya Buruh Adhimix
Tanpa mengurangi rasa keprihatan kaum buruh Adhimix, perjuangan di level pemerintahan negara terus dilakukan. Sekretaris Umum Serikat Buruh Adhimix Precast Indonesia (SB-API) KASBI, Ifan menerangkan, pada tanggal 19 Januari 2017 telah lakukan pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Sudrajat dan Mujiono selaku bagian Pengawasan, bahwa pihak dinas provinsi telah menugaskan petugas untuk memeriksa PT. Adhimix atas pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan ke semua wilayah PT. Adhimix di Jakarta. Namun, hingga hari ini pengawasan provinsi belum melakukan dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut dengan mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan tersebut. Hingga 23 Januari 2017, kami Serikat Buruh Adhimix (SB API) menyurati , Dinas Provinsi, Komisi Ombudsmen, Kementrian Tenaga Kerja RI, Plt Gubernur DKI mengenai adanya secarik surat tentang pengangkatan karyawan tetap yanh diskriminatif. Perusahaan malah akomodasi buruh yang berpangku tangan dalam intimidasi perusahaan. Upaya pecah belah ala kolonialisme Belanda ini justru dipertontonkan perusahaan.
Aksi massa kerap dilancarkan. Di Kementrian Tenaga Kerja dan DPR RI. Kementrian Tenaga Kerja lebih sering dikunjungi dan kerap “dihujani janji”. Pada tanggal 25 Januari 2017, kami selaku perwakilan serikat buruh beraudiensi dengan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Laporan panjang disampaikan di Senayan. Selaku Ketua Komisi IX, Dede Yusuf akui miris dengarkan laporan kaum buruh Adhimix. “Melihat kondisi buruh konstruksi yang dimana saat ini pemerintah sedang kencangnya membangun infrastruktur di Indonesia”, ujarnya. Lambannya penanganan lembaga kepengawasan tenaga kerja di tengah puluhan hari berlangsungnya pemogokan hingga hari ini.
Aksi PHK sepihak dan kesewenangan perusahaan sudah di atas meja Ketua Komisi IX DPR RI. Ketua Komisi IX sampaikan statement akan berupaya memanggil pengawasan di kementerian, sudin dan dinas provinsi untuk segera cepat bertindak dalam penyelesaian permasalahan. Dan juga, beliau sampaikan akan berupaya memanggil Direktur Utama perusahaan ke DPR RI, supaya permasalahan ini cepat diselesaikan.
Esok, Selasa, 31 Januari 2016. Sejak pertama kali mogok dilancarkan pada tanggal 6 Desember 2016. Untuk kesekian kalinya Kementrian Tenaga Kerja dilaporkan masalah ini, baru akan memanggil pihak perusahaan ke kantor Kementrian Tenaga Kerja. Guna penyelesaian secara tersentralisir.
Akan Kementerian Tenaga Kerja hanya umbar jani?! Dan untuk kesekian kalinya, pihak perusahaan akankah abaikan orientasi penyelesaian masalah norma dan penegakkan aturan bagi para pekerjanya?!
Kami tetap menyerukan kepada seluruh kawan-kawan buruh PT. Adhimix Precast Indonesia, untuk maju dan pantang mundur. Untuk sebuah nasib, hak dan perbaikan kerja, semoga menjadi milik kita yang berjuang! Salam, MUDA, BERANI, MILITAN!
*Penulis adalah Pendiri Konfederasi KASBI