Selasa, 9 September 2025

MERUGIKAN NEGARA..! Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert, Senin (8/9/2025).

Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini. Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.

Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.

Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.

Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.

“Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru