JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal tuntutan dua tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum,” kata Hotman, Kamis (17/7/2025).
Hotman menilai Razman seharusnya dihukum maksimal karena perbuatannya. Menurutnya, hukuman maksimal untuk Razman bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu,” ujarnya.
Tuntutan terhadap Razman dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7). Jaksa menyatakan Razman bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Razman. Bila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Razman dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan dalam persidangan, merusak wibawa pengadilan, serta pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan adalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jaksa meyakini Razman telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Web Warouw)